WAY KANAN – Pasca dilantiknya Kapolri baru, Kepolisian akhir-akhir ini sangat gencar mengungkap dan menindak peredaran gelap narkotika. Salah satunya dari Polres Way Kanan melalui Satuan Reserse Narkoba menegaskan komitmennya untuk mempersempit ruang gerak para pelaku. Dengan mengedepankan sinergi polisi bersama masyarakat, Satres Narkoba Polres Way Kanan terus melakukan pemetaan wilayah rawan narkoba serta mengembangkan pengungkapan kasus guna menelusuri jaringan pengedar hingga bandar yang lebih besar.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya pemberantasan narkoba yang terus digencarkan jajaran kepolisian di berbagai daerah di Indonesia. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas.
Kasat Res Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Prayugo Widodo, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/10/2026), menegaskan bahwa komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Way Kanan sejatinya telah berjalan sejak sebelumnya. Namun, upaya tersebut akan terus ditingkatkan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika.
Menurut Prayugo, peningkatan upaya pemberantasan dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, pengembangan jaringan, serta pemetaan wilayah yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkoba.
Ia mengatakan, pemetaan wilayah rawan narkoba telah dilakukan. Namun, pihaknya belum dapat mengungkapkan secara terperinci lokasi yang menjadi sasaran pemantauan karena berkaitan dengan strategi dan kerahasiaan operasi kepolisian.
“Kalau untuk pelaksanaan, saya tidak bisa menggambarkan daerah mana, karena sifatnya tertutup. Namun, pemetaan sudah dilakukan dan dalam waktu dekat akan kita eksekusi” ujarnya.
Prayugo menjelaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga mencakup pengembangan perkara untuk menelusuri jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang diduga menjadi pemasok.
Menurutnya, mengungkap jaringan di atas pengedar bukan perkara mudah. Salah satu kendala yang dihadapi kepolisian adalah terputusnya rantai pembuktian antara pelaku yang telah ditangkap dengan jaringan pemasok di atasnya.
“Pengembangan tetap kita lakukan, tetapi asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, baik pengedar maupun bandar, harus ada konstruksi hukum dan bukti yang mendukung,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap penindakan harus didasarkan pada alat bukti yang cukup agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Prayugo juga menjelaskan bahwa istilah bandar narkoba tidak dapat dilekatkan kepada seseorang hanya berdasarkan dugaan. Kepolisian harus memiliki bukti yang dapat menghubungkan seseorang dengan aktivitas peredaran narkotika maupun jaringan pemasoknya.
Karena itu, pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain sepanjang didukung bukti yang cukup.
Selain penindakan terhadap pelaku, Prayugo menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama di wilayah yang terindikasi menjadi lokasi transaksi maupun peredaran barang terlarang tersebut.
Menurutnya, upaya mewujudkan kampung bebas narkoba tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Diperlukan komitmen bersama dari masyarakat untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Polisi bersama masyarakat itu bukan sekadar slogan. Kampung bebas narkoba harus benar-benar diwujudkan dengan komitmen masyarakat untuk membebaskan lingkungannya dari narkoba,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat turut berperan aktif dalam membantu kepolisian mencegah dan mengungkap peredaran narkotika. Dukungan tersebut dinilai penting agar upaya pemberantasan tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga mampu mencegah peredaran narkoba kembali terjadi di wilayah yang sama.
Melalui pemetaan wilayah rawan, pengembangan kasus, peningkatan penindakan, serta sinergi dengan masyarakat, Satres Narkoba Polres Way Kanan berupaya mempersempit ruang gerak para pelaku dan menelusuri jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok utamanya.
Dengan komitmen yang terus ditingkatkan, pemberantasan narkoba di Kabupaten Way Kanan diharapkan semakin maksimal sehingga tercipta lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman peredaran narkotika.(RH)
