Way Kanan - Beritaindoterkini.com,
Pekerjaan Revitalisasi dan Pembangunan Pagar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Menanga Siamang Diduga Sarat Penyimpanngan, Hal Tersebut Diperkuat Dari Hasil Investigasi saat Wartawan Beritaindoterkini Melakukan Kontrol Sosial Kesekolah Tersebut, Rabu (07/10/2026).
Aset Negara Berupa Kayu Bekas Berupa Kusen dan Kayu Atap Serta Atap Asbes Diduga Diperjual Belikan Oleh Swakelola Kepala Sekolah SDN O3 Menanga Siamang Asdin، S.pd, Hal ini didapat keterangan Dari Salah Satu Pekerja Dilokasi SDN 03 Menanga Siamang, Berinisial A & B,
"Memang Setahu Saya itu Dijual dan Hasil penjualanya Untuk Membangun Lapangan Badminton, Karena Waktu Mengangkut Bahan Bekas Bangunan Sekolah itu Saya Tau, Karena Saya Ikut Bantu Muat Ke Mobil", Terang A Membenarkan Bahwa Kayu Bekas dan Asbes Dijual Oleh Kepala Sekolah Asdin, S. Pd.
Untuk Memastikan Keterangan Pekerja Wartawan Media ini Cek Langsung Kelokasi Tempat Menumpuk Barang sisa Bangunan yang Diduga Diperjual Belikan, dan didapati Bahwa Beberapa Kusen dan Asbes sudah di rumah Adik Ipar Kepsek Berinisial EH, dan Beberapa Keping Atap Asbes Ditemukan Ditumpuk Di Halaman Rumah Seberang Rumah Kepala Sekolah.
Dasar Pelelangan :
Penjualan bahan bekas atau sisa bongkaran pembangunan/renovasi gedung sekolah (yang termasuk Barang Milik Daerah/BMD atau Barang Milik Negara/BMN) diatur melalui mekanisme penghapusan aset yang ditindaklanjuti dengan penjualan melalui lelang.
Dasar Hukum Utama
• Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD): Diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 (tentang Pedoman Pengelolaan BMD) serta peraturan daerah (Perda/Perkada) masing-masing wilayah.
• Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN): Diatur melalui ketentuan pengelolaan BMN dan petunjuk lelang nasional.
• Petunjuk Pelaksanaan Lelang: Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan PMK Nomor 86 Tahun 2024 mengenai Risalah Lelang.
Alur dan Tata Cara Penjualan Bahan Bekas Gedung Sekolah
1. Penilaian Kondisi dan Persetujuan Penghapusan
• Pihak sekolah (Kuasa Pengguna Barang) mendata sisa bahan bangunan (kayu, kusen, genteng, besi, asbes, dll.) hasil bongkaran.
• Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan penghapusan aset disertai rencana tindak lanjut berupa penjualan kepada Pengelola Barang (Kepala Daerah/PPKD atau instansi terkait).
• Dilakukan penilaian atau penaksiran nilai limit barang oleh Tim Penilai atau pejabat berwenang.
2. Pembentukan Panitia
• Pimpinan instansi atau Kepala Dinas/Kepala Sekolah membentuk Panitia Penjualan BMD/Lelang sesuai dengan Surat Keputusan (SK).
• Untuk nilai limit taksiran tertentu (misalnya di bawah Rp100 juta sesuai aturan daerah), penjualan dapat dilakukan oleh Panitia Penjualan BMD, sedangkan nilai besar biasanya melalui KPKNL atau Kantor Lelang.
3. Pengumuman Lelang
• Penjualan harus didahului dengan pengumuman resmi melalui papan pengumuman sekolah/dinas, media lokal, atau portal lelang negara.
• Pengumuman memuat daftar jenis bahan bekas, kondisi, nilai limit, waktu aanwijzing (penjelasan), serta syarat peserta lelang.
4. Pelaksanaan Lelang
• Peserta menyetor Uang Jaminan Penawaran Lelang sebelum pelaksanaan.
• Lelang dilakukan secara terbuka (open bidding) atau tertulis melalui mekanisme yang ditentukan oleh Pejabat Lelang atau aplikasi lelang.
• Pemenang lelang ditetapkan berdasarkan penawaran harga tertinggi yang sah.
5. Pelunasan dan Penyetoran Dana
• Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran harga lelang dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
• Seluruh hasil penjualan sisa bahan bangunan/bongkaran gedung sekolah wajib disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah (PAD) atau Kas Negara sebagai Pendapatan Asli Daerah yang sah.
• Pembuatan Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang sebagai akta otentik pemindahan kepemilikan.
Jika Mengacu Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang, tidak ada klausul sanksi pidana secara spesifik yang ditujukan kepada masyarakat umum, melainkan sanksi administratif, konsekuensi finansial, serta sanksi etik/hukum bagi Pejabat Lelang.
Belum Lagi Tidak Ada Papan Inpormasi Proyek Dilokasi Pekerjaan Proyek Revitalisasi sudah Tentu Melanggal Undang Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Badan Publik dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik: Penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar (Pasal 52), Jelas Kepentingan Dari Informasi Publik Adalah Terciptanya Transpransi dalam Pengelolaan Anggaran yang Ada Dari Jumlah Pagu Dana, Sumber Anggaran agar Khalayak Ramai Tau dan Dapat Sama-Sama Mengawal Realisasi Anggaran Tersebut Serta Didapatkan Hasil Proyek yang Maksimal Sesuai Harapan Baik itu Guru, Murid, Wali Murid dan Masyarakat Umumnya.
Sampai Media Ini diterbitkan Swakelola (Kepala Sekolah SDN 03 Menanga Siamang) Asdin, S.pd, Tidak Bisa Dikonfirmasi Baik Disekolah SDN 03 Menanga Siamang Maupun DIrumahnya Karena Saat Dikunjungi Tidak Berada Ditempat.
Tokoh Masyarakat Setempat Meminta Dinas Terkait, Aparat Penegak Hukum Melalui Dinas Pendidikan Way Kanan, Inspektorat Way Kanan, Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Tipkor Polres Way Kanan Untuk Menindak Lanjuti Penyimpangan Tersebut Serta Memberi Sanksi Tegas Baik Asministratif ataupun Sanksi Pidana Apabila Ditemukan Penyimpangan Oleh Kepala Sekolah SDN 03 Menanga Siamang.
(Upin-Ipin)
