BANJIT– Mengantisipasi ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau, Polsek Banjit bergerak cepat memasang banner imbauan di berbagai titik rawan api pada Selasa,(1/9/2026). Langkah preventif ini diambil demi melindungi ekosistem lingkungan serta menjaga kesehatan masyarakat dari bahaya kabut asap.
Kapolsek Banjit, Iptu Mukhtiar, menegaskan bahwa pemasangan banner ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat secara langsung di lapangan. Ia juga mengingatkan bahwa sosialisasi bersama unsur pimpinan kecamatan (Forkopimcam) telah berulang kali dilakukan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk melanggar.
"Kami bersama Uspicam Banjit sudah melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan secara humanis. Namun, perlu diingat, apabila masyarakat terbukti dengan sengaja membakar lahan atau hutan hingga memicu kebakaran, ada sanksi hukum berat yang menanti. Ancaman hukumannya adalah penjara," tegas Iptu Mukhtiar.
Sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan tidak main-main. Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku yang sengaja melakukan pembakaran diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Aksi turun ke lapangan ini menyasar kawasan perkebunan yang dinilai rawan memicu titik api. Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar, Kepala Kampung Juku Batu M.A Khoirin, anggota Polsek Banjit, serta perwakilan media setempat. Melalui sinergi ini, pihak kepolisian berharap kesadaran masyarakat meningkat dan wilayah Banjit bebas dari bencana karhutla sepanjang musim kemarau.(Firman)
