Sabtu, 04 Juli 2026, Sabtu, Juli 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-04T12:47:43Z
kriminal

Membawa Lari Kendaraan Temannya,Fachrizal Nurdin Dilaporkan ke Polda Lampung




Bandar Lampung, Diduga Kecanduan Judi Online Fachrizal Nurdin, tega larikan kendaraan temannya.

Kejadi tersebut terjadi  di sekretariat DPP For-WIN jalan Apel 3 Kelurahan Waydadi Kec. Sukarame Bandar Lampung pada  tanggal 2 Juni 2026.

Kronologis kejadian ketika Fachrizal Nurdin sedang duduk bersama dengan Hicca Mampetua  Simbolon (42) selaku pemilik mobil di kantor DPP For-WIN, tiba-tiba Fachrizal Nurdin meminjam mobil Hicca Mampetua Simbolon jenis Suzuki vitara tahun 2006 warna hitam Nomor Polisi BE 1347 IY, dengan alasan ingin keluar sebentar untuk mengambil uang. Tampa sedikit curiga Hicca membolehkan Fachrizal memakai mobilnya karena mereka memang bersahabat. Namun naasnya sekian jam menunggu Fachrizal dan kendaraan yang  dipinjam tidak kunjung kembali.


Hicca Mampetua berusaha menghubungi nomor telpon Fachrizal, namun nomornya  sudah tidak lagi aktif.

Sehingga Hicca berupaya mencari ke kediaman Fachrizal, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Tidak hanya mobil yang di bawa kabur Fachrizal, tetapi mesin cuci yang ada di kantor DPP For-WIN ikut serta di gondolnya.

Karena tidak ada niat baik mengembalikan kendaraannya Hiccca melaporkan Fachrizal Nurdin ke Polra Lampung pada  tangggal 29 Juni 2026,dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) No. STTLP/BB/487/6/2026/SPKT/Polda Lampung,  tanggal 29 juni 2026 dengan pasal Tindak pidana Penggelapan UU.no.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai mana dimaksut dalam pasal 486 UU1/2023.


Diharapkan kepada  warga masyarakat yang mengetahui Pelaku atau kendaraan tersebut untuk dapat menghubungi pihak kepolisian setempat atau Polda Lampung dan dapat juga menghubungi Nomor telpon atau WatsApp 082376039210/082182614007/081264701182 (tim)