Way Kanan - Beritaindoterkini.com,
Beberapa Kali Ditemui Disekolah Atau Dikediamnya Namun Tetap Tidak Bisa Bertemu Akhirnya Asdin, S.Pd Dapat Dikonfirmasi Terkait Adanya Dugaan Pelanggaran Dalam Penjualan Barang Bekas Proyek Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri 03 Menanga Siamang yang Diduga Melanggar Prosudural Mekanisme Resmi Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.83/PMK.06/2016 dan Aturan Terkait Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (PP No.27/2014 jo No.28/2020) Sekaligus Melanggar Undang - Undang No.14 tahun 2008 Tentang Keterbuakaan Informasi Publik (UU KIP) Karna Tidak Adanya Papan Informasi Proyek yang Dipasang Dilokasi Proyek Tetsebut.
Dalam Konteks Komunikasi Melalui Panggilam WhatsApp Tersebut Asdin, S. Pd Selaku Swakelola dan Kepala Sekolah SDN 03 Menanga Siamanng Angkat Bicara,
"Iya Benar Kayu Kusen Bekas dan Atap Asbes Bekas Saya Jual, Karena Sudah Ada Kesepakatan Sama Panitia dan Komite Sekolah dan Ga ada masalah kok walaupun kita tidak ikut ketentuan Lelang, Saya Juga Pernah Dapat Dana DAK Tahun 2017 Atap Genteng Bekas Saya Jual dan Saat Dipertanyakan Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan Mereka Juga membenarkan tindakan saya menjual barang bekas tersebut, lalu saat ditanya kayu bekas yang tidak terlihat dilokasi saya bilang dibakar orang malam - malam, dan Semuanya beres", terang Asdin, S.pd
Selanjutnya Asdin, S.Pd Mengatakan Siap Diperiksa Inpektorat Kabupaten Way Kanan Kalau Tindakanya Dianggap Salah,
"Saya Tunggu dan Saya Siap Diperiksa atau tim Audit Inpektorat Way Kanan turun Ke SDN 03 Menanga Siamang Kalau Pekerjaan Saya Dianggap Salah", Tantang Asdin, S.Pd.
Dasar Acuan :
Menjual barang atau sisa material bekas bongkaran bangunan proyek (terutama proyek pemerintah) tanpa melalui prosedur resmi merupakan tindakan melanggar hukum.
Sanksi dan ketentuan hukum yang dapat dikenakan meliputi:
1. Sanksi Pidana
• Tindak Pidana Penggelapan atau Pencurian: Jika material bekas tersebut merupakan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) atau milik pihak lain yang belum dihapus atau dipindahtangankan secara sah, pelaku dapat dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan atau pencurian (seperti Pasal 372 atau Pasal 374 KUHP, atau Pasal 486 KUHP pada KUHP Baru).
• Hukuman Penjara: Pelaku dapat menghadapi ancaman pidana penjara (tergantung nilai kerugian dan konstruksi kasusnya, bisa berkisar dari beberapa tahun hingga maksimal sesuai ketentuan tindak pidana korupsi/penggelapan aset negara jika melibatkan unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme/KKN).
2. Sanksi Administratif
• Bagi Penyedia Jasa/Kontraktor: Pembatalan kontrak kerja, pencabutan izin, hingga dimasukkan ke dalam Daftar Hitam (Blacklist) pengadaan barang/jasa pemerintah oleh lembaga terkait.
• Bagi Pegawai/Pejabat Instansi (PA/KPA/PPK): Hukuman disiplin pegawai (ringan, sedang, hingga berat) serta sanksi administratif akibat kelalaian atau pembiaran dalam mengelola aset negara.
3. Sanksi Perdata
• Kewajiban Ganti Rugi: Pelaku wajib mengembalikan aset atau mengganti kerugian negara senilai barang atau material bongkaran yang dijual secara ilegal tersebut.
Ketentuan Resmi Material Bekas Proyek
• Bukan Barang Bebas: Sisa material atau bongkaran dari proyek pemerintah tidak boleh langsung diklaim, digunakan pribadi, atau dijual bebas oleh pekerja maupun kontraktor.
• Mekanisme Resmi: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 dan aturan terkait pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (PP No. 27/2014 jo PP No. 28/2020), material bongkaran yang masih bernilai ekonomis harus melalui proses penilaian, penghapusan (deletion), dan pemindahtanganan (seperti melalui lelang resmi) sebelum dapat dialihkan kepemilikannya.
Belum Lagi Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik dengan Tidak Dipasangnya Papan Informasi Proyek Agar Semua Pihak Tau Berapa Pagu Dananya Sumber Dana Sehingga Tercipta Pengelolaaan Pembangunan Proyek yang Transparansi dan Berkwalitas,
Sanksi bagi pelanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diatur dalam Bab XI (Ketentuan Pidana, Pasal 52 :
Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan informasi): Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/grading/denda paling banyak Rp5.000.000,00.
Dengan Adanya Permasalahan Ini Wartawan Media Online Beritaindoterkini akan menguak dugaan pelanggaran yang ada, serta akan mengunjungi Dinas Pendidikan Way Kanan atas Dugaan Pembiaran Pelanggaran Penjualan Barang Bekas Proyek Pada tahun 2017 dan akan Mengunjungi Inpektorat Way Kanan Guna Meminta Diperiksanya Asdin, S.Pd Selaku Kepala Sekolah SDN 03 Menanga Siamang Terkait Tantangannya dan Menganggap Pekerjaan Proyeknya Sudah Sesuai Ketentuan Semua.
Upin-Ipin
