-->

Iklan

Sahdana (Anggoda DPRD Provinsi Lampung) Meminta Masyarakat Patuhi Aturan Hiburan Malam di Way Kanan

Jumat, 25 September 2026, 9/25/2026 09:26:00 PM WIB Last Updated 2026-09-25T14:34:25Z



 Way Kanan – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Tokoh Masyarakat, Sahdana, meminta masyarakat di Kabupaten Way Kanan mematuhi aturan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan hiburan dan keramaian, khususnya mengenai batas waktu pelaksanaan kegiatan.

Dihubungi via telpon jumat petang (25/09/2026), Menurutnya, aturan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah maupun ketentuan dari aparat penegak hukum harus menjadi pedoman bagi masyarakat dan penyelenggara kegiatan. Hal ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

Ia menyoroti masih adanya kegiatan hiburan yang berlangsung hingga larut malam bahkan sampai pagi, padahal pemerintah daerah telah menetapkan batas waktu penyelenggaraan.

Anggota DPRD Lampung 2 Periode ini mendorong Pemerintah Daerah, Polri, dan TNI untuk bersinergi dan tidak ragu menertibkan hiburan malam yang beroperasi melebihi batas waktu, termasuk penampilan jenis musik DJ/remix.

Hal ini perlu menjadi perhatian serius karena beberapa waktu lalu pernah terjadi warga meninggal dunia saat menghadiri acara organ tunggal yang lewat dari tengah malam yang diduga akibat overdosis setelah mengonsumsi minuman keras atau narkoba.

Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali. Karena itu, saya mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, kepala kampung, dan unsur terkait lainnya, untuk bersama-sama mendukung upaya penertiban serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Saya mohon masyarakat mematuhi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Way Kanan. Jangan sampai kegiatan berlangsung di luar aturan yang sudah ditetapkan, karena bisa menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan dan merugikan masyarakat banyak maupun tuan rumah,” Tegas Sahdana.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 300/696.a/V.6-WK/2023 tentang Pemberlakuan Pembatasan terhadap Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Keramaian.
Dalam surat edaran tersebut, hiburan musik dan/atau hiburan rakyat dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Sedangkan kegiatan seni budaya adat tradisional atau klasik serta kegiatan religius dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Setiap penyelenggaraan hiburan juga wajib mengantongi izin keramaian dari pihak yang berwenang. Selain itu, penyelenggara dilarang menyediakan atau menggunakan minuman keras, narkoba dan perjudian.

Implementasi surat edaran tersebut kembali ditegaskan melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 300/46/V.06-WK/2025 tertanggal 3 Oktober 2025.

Melalui surat tersebut, camat, kepala kampung dan lurah diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar ketentuan mengenai penyelenggaraan hiburan dan keramaian dapat dipatuhi.

Selain sosialisasi, pemerintah di tingkat kecamatan dan kampung juga diminta melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap kegiatan hiburan di wilayah masing-masing.

Apabila ditemukan kegiatan yang melanggar batas waktu maupun ketentuan lainnya dalam surat edaran dan izin keramaian, maka dapat dilakukan pembubaran atau penghentian kegiatan dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum.

Dengan demikian, kepatuhan terhadap aturan hiburan dan keramaian bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat, pemerintah kampung, kecamatan serta seluruh unsur terkait agar kegiatan hiburan tetap berlangsung tertib dan tidak mengganggu keamanan maupun ketenteraman masyarakat.

Komentar

Tampilkan

  • Sahdana (Anggoda DPRD Provinsi Lampung) Meminta Masyarakat Patuhi Aturan Hiburan Malam di Way Kanan
  • 0

Ad Home