Way Kanan - Seorang pemuda inisial AK (23) warga Blambangan Umpu, Way Kanan harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan Tindak Pidana melarikan, menikahkan anak dibawah umur tanpa seizin orang tua atau persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur. Selasa (23/6/2026)
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto, SH.,M.H menyampaikan kronologis kejadian terungkap bermula pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 pelapor saat itu berada dirumah nya di Brebes Jawa Tengah dihubungi oleh Sdri. Rita (kakak kandung telapor) dan mengirimkan video pernikahan anak pelapor bunga (bukan nama sebenarnya) usia 16 tahun bersama telapor AK.
Selanjutnya, pelapor memberitahukan suaminya dan menceritakan kejadian tersebut lalu di hari Jum’at (9-1-2026) pelapor pulang ke rumah orang tuanya atau nenek korban di Blambangan Umpu, Way Kanan.
Setelah bertemu keluarga, pelapor meminta solusi kepada aparatur Kampung. Namun pada Minggu (11-1-2026) sekitar pukul 06.00 WIB pelapor dan suaminya melihat ibu pelapor menangis dan memberitahu bahwa bunga dibawa kabur oleh telapor.
Saat itulah pelapor mendatangi rumah telapor dan berbicara kepada orang tua telapor namun orang tua telapor malah tidak mengetahui kejadian tersebut.
Atas kejadian itu, ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut dilakukan sebelumnya pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 Unit PPA Satrekrim Polres Way Kanan memberikan surat panggilan saksi ke-1 namun hingga surat panggilan saksi ke -2 telapor tidak juga hadir dan tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.
Diketahui diduga telapor sudah tidak lagi berada di Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu, Way Kanan.
Selanjunya unit PPA Polres Way Kanan melakukan penyelidikan intensif dan mendapat informasi dari warga bahwa telapor berada di muntok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung.
Atas informasi itu, petugas Satrekrim Polres Way Kanan pada Minggu (21/6/2026) bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan diduga telapor," jelas Iptu Riswanto.
Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 454 Undang-Undang RI Tahun 2023 Tentang Hukum pidana atau Pasal 10 undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 81 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau pasal 415 huruf b undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,"jelas Kasat.(*Komang Adi)
