Jumat, 01 Mei 2026, Jumat, Mei 01, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-01T04:37:12Z
Pencabulan

Biadab,,,, Berkedok Seleksi Timnas, Sopir Travel Asal Way Kanan Tega Cabuli Dua Pelajar di Hotel Cirebon

 


CIREBON – Tim Khusus Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota, dengan dukungan Polda Lampung, berhasil meringkus seorang pria berinisial AIM (46). 


Sopir travel asal Banjit Kabupaten Way Kanan, Lampung,yang sebelumnya aktif juga sebagai pelatih sepak bola U 13 ini ditangkap atas dugaan tindakan pencabulan terhadap dua remaja laki-laki di bawah umur.


Kedua korban, R (13) dan L (13), merupakan pelajar SMP asal Lampung yang diduga menjadi korban tipu muslihat tersangka. AIM ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kecamatan Banjit, kabupaten Waykanan,Lampung pada Selasa (28/4/2026) , sebelum akhirnya digelandang ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa tersangka membawa kedua korban dari Lampung ke Cirebon dengan iming-iming akan meloloskan mereka dalam seleksi tim nasional (Timnas) sepak bola pelajar.


"Pada 11 April 2026, tersangka awalnya mengajak kedua korban menonton film di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon. Namun setelahnya, korban dibawa ke sebuah hotel di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung. Di kamar hotel itulah tersangka melancarkan aksi kekerasan seksualnya," ungkap AKBP Eko saat memberikan keterangan di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (30/4/2026).


Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman berat. AKBP Eko menegaskan bahwa AIM dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


"Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 415 dan Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan cabul. Sanksi utama yang kami terapkan adalah UU TPKS dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.(*Red)