Tiga orang pria asal Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu di Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Jum'at (20/3/2026).
Terlapor berinisial DG (34) berdomisili Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk lalu IR alias Hoya (43) dan HD berdomisili di KM.14 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan kronologis kejadian pada hari Kamis 12 Maret 2026 sekitar pukul 20.10 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan telah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
Penangkapan di TKP pertama berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di KM. 17 Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Setelah itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinsial DG karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor, ditemukan berupa seperangkat alat hisab atau Bong di depan lemari dalam kamar tamu rumah terlapor DG.
Tak hanya itu, saat dilakukan pengecekan urine terlapor DG, menggunakan alat tes kit narkoba merek “Allchek” dan hasilnya terjadi perubahan menjadi 1 (satu) garis merah yang diduga mengandung zat Methamphetamine (METH) yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya di TKP kedua, beberpa jam kemudian setelah mengamankan terlapor DG lalu anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penggembangan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial IR alias Hoya dan HD saat di kediaman HD bertempat KM.14 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Hasil penggeledahan petugas, diketemukan seperangkat alat hisab/bong, plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 (nol koma enam berlas) gram dan korek api gas warna biru diatas meja rumah.
Selanjutnya terlapor dan barang/benda yang ada kaitannya dengan narkotika dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Saat ini ketiga tersangka diamankan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya terlapor dapat dikenai dengan pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun” ungkap Kasatresnarkoba.(*Firman)
