Selasa, 10 Maret 2026, Selasa, Maret 10, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-09T17:05:54Z
Daerah

Maraknya ODGJ Liar di Way Kanan, DPD PGK Way Kanan Pertanyakan Peran Dinsos dan Dinkes

 


‎Way Kanan - Maraknya Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Way Kanan, menjadi keluhan di berbagai kalangan. 

‎Salah satu kritik terkait ODGJ ini, disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Way Kanan, Yogi Wahyudi. 

‎Ia mempertanyakan, keberadaan ODGJ di Kabupaten Way Kanan, yang kian hari makin bertambah. 

‎"Tiap tahunnya, ODGJ yang ada di Kabupaten Way Kanan, selalu bertambah. Harusnya, ini merupakan tanggungjawab pemerintah Kabupaten Way Kanan," ucapnya, Senin (9/3/2026). 

‎Yogi menyebutkan, di beberapa wilayah di Kabupaten Way Kanan, selalu muncul ODGJ baru. 

‎"Seperti di wilayah Kecamatan Umpu Semenguk dan  Kecamatan Baradatu. Hari ini, makin banyak ODGJ yang berkeliaran. Kondisi ini dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan warga setempat. Masyarakat menjadi khawatir dengan keberadaan ODGJ ini," kata Yogi. 

‎Menurutnya, hal ini merupakan tanggungjawab pemerintah Kabupaten melalui kolaborasi berbagai dinas. 

‎"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah tanggung jawab negara, yang dalam pelaksanaannya diturunkan kepada Pemerintah Daerah (Pemkab/Pemkot) melalui kolaborasi berbagai dinas, yakni Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan," ungkapnya. 

‎Ia juga memaparkan, peran yang harus dilakukan oleh tiap-tiap dinas yang ada di Kabupaten.

‎"Seperti Dinas Sosial, yang bertanggung jawab atas aspek rehabilitasi sosial dan penanganan ODGJ terlantar, melakukan asesmen, menampung ODGJ di panti sosial, memberikan pendampingan keluarga, dan merujuk ODGJ ke RSJ jika diperlukan. Kemudian, Dinas Kesehatan, yang bertanggung jawab atas aspek medis/kuratif (pengobatan) dan preventif (pencegahan), dan memastikan Puskesmas serta RSUD memiliki obat-obatan jiwa, menyediakan layanan psikolog/psikiater, dan melakukan penjemputan/pelacakan kasus (tracing) di masyarakat," paparnya. 

‎"Bahkan Pemerintah Kecamatan hingga Desa/Kelurahan juga bertanggungjawab menjadi garda terdepan dalam pendataan dan pelaporan. Seharusnya pemerintah setingkat, wajib segera melaporkan jika ada warganya yang menjadi ODGJ, terutama jika dipasung atau terlantar, ke Dinsos atau Dinkes. Belum lagi, peran tambahan dari RSUD untuk menyediakan fasilitas rawat inap. Ini merupakan tanggungjawab utama dalam pengawasan, perawatan, dan pengobatan berkelanjutan agar ODGJ tidak kambuh dan jumlahnya tidak terus bertambah," sambungnya. 

‎Ia berharap, kondisi ini dapat ditanggapi secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan, melalui kolaborasi berbagai dinas. 

‎"Kami berharap, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, bisa melihat permasalahan ini, dengan kacamata serius. Karena, potensi terburuknya di masyarakat, yakni menimbulkan keresahan, kerusakan bahkan menjadi ancaman nyawa bagi masyarakat," tutupnya.