Bandar Lampung,- Sidang perdana Tipikor No perkara : 88/Pid.sus-TPK/2025/PN.Tjk di PN Negeri 1A Tanjung Karang Jum'at, (19-12-2025) dengan agenda Dakwaan, dugaan mantan dirut BUMD PT. Perseroda Lampung Selatan Maju, sebagaimana dalam dakwaan yang telah di serahkan dengan Pendamping Hukum terdakwa Edi Setiawan yang mana dalam sidang perdana hakim menanyakan kepada jaksa untuk membacakan dakwaan dan dalam proses nya dakwaan telah sepakat di bacakan.
Hakim ketua Firman Khadafi Thindarbumi, Ayanef Yulius dan Heri Hartanto menanyakan kepada terdakwa untuk menanyakan kepada penasehat hukum apakah akan mengajukan esepsi. Ketika terdakwa berkomunikasi dengan PH nya maka PH dari Edi Setiawan dirut BUMD tidak mengajukan eksepsi dan akan langsung masuk ke dalam Pembuktian, sedangkan dari pihak bendahara PH nya akan mengajukan eksepsi, sehingga sidang eksepsi bendahara akan di lakukan pada tgl 22 desember 2025.
Sehingga sidang di jadwalkan tgl 22 desember 2025 sedangkan untuk sidang selanjutnya pembuktian dirut BUMD sidang akan di jadwalkan pada tgl 31 desember 2025 dengan agenda pembuktian.
sidang berjalan dengan humanis dan sidang di tutup oleh Majelis hakim yang meyidangkan pengacara dari Dirut BUMD Nova Aryanto menegaskan bahwa kita tidak akan mengajukan eksepsi dan kita akan lebih ke pembuktian ucap Nova Aryanto, yang di dampingi oleh Muhlisin dan Reza pada Kantor Hukum MH2 & Partners. (Tim)
