Sabtu, 20 Desember 2025, Sabtu, Desember 20, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-20T08:57:13Z
Korupsi

Sidang Perdana mantan dirut BUMD PT. Perseroda Lampung Selatan Dilaksanakan di PN Kelas 1A Tanjung Karang

 


Bandar Lampung,- Sidang perdana Tipikor No perkara :  88/Pid.sus-TPK/2025/PN.Tjk di PN Negeri 1A Tanjung Karang Jum'at, (19-12-2025) dengan  agenda Dakwaan, dugaan mantan dirut BUMD PT. Perseroda Lampung Selatan Maju, sebagaimana dalam dakwaan yang telah di serahkan dengan Pendamping Hukum terdakwa Edi Setiawan yang mana dalam sidang perdana hakim menanyakan kepada jaksa untuk membacakan dakwaan dan dalam proses nya dakwaan telah sepakat di bacakan.


 Hakim  ketua Firman Khadafi Thindarbumi, Ayanef Yulius dan Heri Hartanto menanyakan kepada  terdakwa untuk menanyakan kepada penasehat hukum apakah akan mengajukan esepsi. Ketika terdakwa  berkomunikasi dengan PH nya maka PH dari Edi Setiawan dirut BUMD tidak mengajukan eksepsi dan akan langsung masuk ke dalam Pembuktian, sedangkan  dari pihak bendahara PH nya akan mengajukan eksepsi, sehingga sidang eksepsi bendahara akan di lakukan pada tgl 22  desember 2025.


 Sehingga sidang di jadwalkan tgl 22 desember 2025 sedangkan untuk sidang selanjutnya pembuktian dirut BUMD sidang akan di jadwalkan pada tgl 31 desember 2025 dengan agenda pembuktian.

sidang berjalan dengan humanis dan sidang di tutup oleh Majelis hakim yang meyidangkan pengacara dari Dirut BUMD  Nova Aryanto  menegaskan bahwa kita tidak  akan mengajukan eksepsi dan kita akan lebih ke pembuktian ucap  Nova Aryanto, yang di dampingi oleh Muhlisin dan Reza pada Kantor Hukum MH2 & Partners. (Tim)