Way Kanan — BIT, Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dengan menerapkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara tindak pidana ringan.
Pada Senin, 7 Juli 2025, bertempat di Aula Kejari Way Kanan, telah dilaksanakan acara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice atas kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka Ardi Gunawan Wibisono bin Harjo Sukimin.
Tersangka sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHP atas dugaan pencurian satu unit handphone Redmi 13 milik korban Fransisca Evi Suryandari. Namun, berkat proses mediasi dan perdamaian yang difasilitasi Kejaksaan, perkara ini dihentikan melalui jalur keadilan restoratif.
Acara penghentian penuntutan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Lampung, I Gede Ngurah Sriada, S.H., M.H. Asisten Tindak Pidana Umum, Eman Sulaiman, S.H., M.H. Kepala Kejari Way Kanan, Dody A.J. Sinaga, S.H., M.H. Kasi Pidum Kejari Way Kanan, Ari Chandra Pratama, S.H.’ Jaksa Penuntut Umum, Ahmada Basyara Zahrah, S.H Serta pihak korban, keluarga tersangka, aparat desa, pendamping hukum, dan penyidik.
Sebelumnya, proses perdamaian telah dilangsungkan pada 1 Juli 2025 di tempat yang sama. Dalam pertemuan itu, korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan, dan dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Kesepakatan Perdamaian.
Berdasarkan hasil ekspose dan pemeriksaan, perkara tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk dihentikan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, antara lain Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana kurang dari 5 tahun, Telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban.Respon masyarakat terhadap penyelesaian ini bersifat positif, Kerugian telah dipulihkan seperti semula.
Dengan dasar tersebut, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) secara resmi dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan.Barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 13 warna hitam turut disita sebagai bagian dari administrasi penyelesaian perkara.
Kajari Way Kanan menegaskan bahwa penerapan restorative justice bukanlah bentuk impunitas, melainkan solusi alternatif penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan keadilan yang seimbang.
“Restorative justice adalah bagian dari wajah baru penegakan hukum yang lebih menyentuh rasa keadilan masyarakat. Ini bukan soal membebaskan, tapi menyembuhkan luka sosial,” ujar Kajari Dody A.J. Sinaga.
Acara berlangsung tertib dan lancar hingga pukul 15.30 WIB, ditutup dengan harapan agar proses keadilan semacam ini dapat terus dilestarikan demi menciptakan harmoni dan ketertiban hukum di Way Kanan.