Way Kanan - BIT, Seorang Ibu rumah tangga di Kampung Bumi Jaya bukaan Negara kauripan (Umbul isak) Reg 44 HTI Kec. Negara Batin merenggang nyawa setelah mengalami luka tusuk oleh orang tidak dikenal.
Keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Negara Batin Aipda Rambe, Kejadian terjadi pada hari ini (29/04) sekira pukul 05.00 Wib di Kampung Bumi Jaya bukaan Negara kauripan (Umbul isak) Reg 44 HTI Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan kejadian pembunuhan pertama kali diketahui oleh mertua korban yang mendengar teriakan korban dari dalam rumah.
"Telah terjadi tindak pidana pembunuhan pada hari selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 05.00 wib di , Kamp. Bumi jaya bukaaan negara kauripan (Umbul isak) Reg 44 HTI Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan. Awalnya sdr. UDIN ( mertua korban) mendengar suara teriakan kemudian sdr. UDIN menemui korban (Haryati), namun saat itu pintu depan rumah korban dalam kondisi tertutup lalu sdr. UDIN ke belakang rumah korban setelah itu , laki laki menggunakan masker keluar dari dalam rumah dan berlari lalu sdr.UDIN masuk kedalam rumah dan melihat korban sudah bersimbah darah di bagian dada. kemudian datang sdr. Wayan widana, setelah itu korban di bawa ke bidan,. namun dalam perjalanan korban meninggal. Setelah kejadian tersebut, suami korban (Iswanto) langsung melapor ke Polsek Negara Batin." jelasnya.
Dari keterangan saksi dilokasi kejadian (mertua korban), pada saat kejadian, korban sendirian di rumah karena suami korban sedang kekebun untuk Menderes karet. Selain itu, diduga sebelum aksi penusukan, pelaku hendak mengambil kendaraan milik korban.
Aipda Rambe juga menerangkan untuk saat ini, Polsek Negara Batin telah mengamankan barang bukti 1(satu) buah sarung pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
"Kami telah mengamankan barang bukti 1(satu) buah sarung pisau dari TKP. Dan untuk saat ini, pelaku sedang dalam pengejaran," pungkasnya.
Atas perbuatan pelaku terancam dikenai pasal Tentang Tindak pidana barang siapa merampas nyawa orang lain (Pembunuhan) sebagaimana bunyi pasal 338 KUHPidana.
Red