Way Kanan - Beritaindoterkini.com, 6 Februari 2025 - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Way Kanan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka peningkatan program pembinaan serta upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Acara tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIB Way Kanan dan dihadiri oleh seluruh petugas lapas serta warga binaan.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Jumadi, bersama dengan Kepala BNN Kabupaten Way Kanan, AKBP Ledwar Mahpi. Tujuan utama dari kerjasama ini adalah untuk mencegah praktik peredaran narkoba di dalam Lapas dan mewujudkan Lapas yang bebas dari narkoba.
Jumadi, Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, menyatakan bahwa program yang dilakukan sebagai bentuk pencegahan peredaran narkoba adalah dengan memberikan rehabilitasi kepada seluruh petugas lapas serta warga binaan. Program rehabilitasi ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas.
Sementara itu, AKBP Ledwar Mahpi, Kepala BNN Kabupaten Way Kanan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan serangkaian upaya untuk mendukung tercapainya Lapas bersih narkoba. Beberapa langkah yang akan diambil antara lain adalah tes urine kepada seluruh petugas lapas dan warga binaan, pelaksanaan rehabilitasi, serta razia rutin yang akan dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Way Kanan.
Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat upaya penanggulangan narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat di Lapas Way Kanan.
Abi