Polsek Kasui Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kebun Kopi, Dusun Tanjung Baru Kampung Tanjung Kurung Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Selasa (14/7/2026).
Tersangka inisial HM (66) berdomisili di Kampung Tanjung Kurung Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi menjelaskan kronologis kejadian pada hari Senin, 13-7-2026 pukul 11:00 WIB, pelapor an.Dodi Haryanto ditemui oleh saksi (adik kandung pelapor) dan memberitahukan bahwa telah terjadi penganiayaan yang dialami oleh bapak kandung pelapor nama Syahlan (korban), yang diduga dilakukan oleh telapor HM, yang terjadi di kebun kopi Dusun Tanjung Baru Kampung Tanjung Kurung, Kasui Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya, Dodi langsung bergegas menemui korban dan langsung bersama saksi membawa ke pihak medis terdekat untuk mendapat pertolongan.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek dari senjata tajam jenis golok dibagian kepala atas sebanyak 7 (tujuh) kali dengan panjang sekitar 4 Cm , luka robek pada lengan sebelah kiri, lengan sebelah kanan, pada paha sebelah kiri dan luka pada pelipis sebelah kiri serta memar dibagian pipi sebelah kanan.
Selanjutnya Dodi Haryanto melaporkan kejadian ini ke Polsek Kasui untuk penanganan lebih lanjut.
Kronologis penangkapan diduga telapor terjadi pada hari yang sama Senin, 13-7-2026 pukul 18.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Kasui Polres Way Kanan setelah menerima laporan polisi dari korban langsung melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang 24 jam berhasil mengamankan diduga TSK tanpa disertai perlawanan berikut penyitaan terhadap barang bukti sebilah sajam jenis golok panjang 30 cm, gagang kayu warna coklat di Dusun Rejang Kp. Tanjung Kurung, Kasui Kabupaten Way Kanan
Kini diduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya diduga pelaku dapat dikenai dengan Pasal 467 ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*Firman)
