Way Kanan - Lagi lagi polimik panas terjadi di lahan umbul Raden kuning, Zakaria yang mengaku sebagai hak ahli waris, menegaskan bahwa Raden kuning yang berbatasan dengan lahan umbul Naga bekurung dan Naga putih dan tujuh umbul lainnya, Lahan umbul Raden kuning merupakan tanah warisan sah untuk keluarga kami. Jum'at 12/06/26
Pemerintah telah memberikan izin ke PT Indutani V di atas lahan Umbul Raden kuning untuk dikelola menjadi hutan produksi, namun ternyata faktanya tidak sesuai dengan izin dan fungsinya bahkan telah di kerjasamakan PT Indutani V dengan oligarki, Kami dari keluarga pihak lahan Umbul Raden kuning tidak pernah mengakui nya, bahkan diduga tindakan perusahaan atau kelompok berkuasa (oligarki) yang membuat atau mengada adakan pekerjaan untuk membenarkan keberadaan mereka
Pengelolaan PT Indutani V terbagi menjadi kawasan hutan tanaman produksi (seperti Sengon dan Akasia) dan kawasan hutan lindung sempadan sungai. Untuk area perlindungan/kawasan lindung dan perengan sungai, wajib ditanami jenis tanaman keras serbaguna atau pohon berakar kuat seperti jengkol, sengon dan tanaman kayu industri lainnya.
Aturan mengenai zonasi komoditas ini ditetapkan berdasarkan fungsi ruang di wilayah kerja konsesi PT Inhutani V agar dapat memberikan perlindungan dari erosi sekaligus fungsi ekonomis.
Namun fakta di lahan umbul kami Raden kuning telah beralih fungsi tanaman, Jadi sudah jelas izin PT Indutani V telah menyalahi aturan dari hutan produksi menjadi kebun tebu dan sawit dan saya pastikan tidak ada izin dari keluarga kami untuk pengelolaan di lahan umbul Raden kuning. Ujarnya Zakaria
Apapun cerita dan alasannya untuk pengelola ( pengarap ) di lahan umbul Raden kuning tanpa izin dari kami itu tidak sah, dan sampai saat ini kepemilikan umbul Raden kuning masih sah milik kami dan belum pernah dipindah tangan kepada pihak manapun.
Bagi oknum yang berupaya menimbulkan kerugian yang sangat besar dan berdampak terhadap keluarga besar kami, Kami akan terus berjuang berupaya untuk mengembalikan lahan umbul Raden kuning agar bermanfaat untuk masyarakat banyak dan keluarga besar bukan untuk kepentingan oligarki dan perusahaan semata.
Lanjut Zakaria menyampaikan bahwa ada sepuluh umbul yang telah bergerak di wilayah yang sama dengan tujuan dan perjuangan yang sama, untuk mengelola dan menikmati hasil hak di umbul kami yang telah di kuasai oleh oknum oligarki, sedangkan sudah jelas tindakan penyerobotan lahan milik orang lain secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata berdasarkan hukum Indonesia.
Zakaria juga berpesan kepada semua pihak masyarakat pengelola di tanah umbul Raden kuning agar tidak melakukan aktivitas untuk seluruhnya di atas wilayah umbul Raden kuning seluas + 450.12 Ha yang telah kami petakan sebelum melalui musyawarah dan mufakat terhadap pemilik umbul.
Di tempat terpisah Alimudin S.E menegaskan, kami pihak keluarga umbul Raden kuning tidak akan mengakui apapun bentuk izin, kelompok tani, Perusahaan dan Oligarki untuk pengelolaan di umbul kami. Tanpa kesepakatan dan majemen yang jelas
Selama ini pengelolaan di lahan umbul Raden kuning diduga mengatas namakan masyarakat ( petani ) kepetingan serta hasilnya untuk orang banyak namun faktanya di lapangan untuk memperkaya diri bagi pengelola ( pengarap ) Kami keluarga besar lahan umbul Raden kuning akan tetap memperjuangkan hak kami sampai kapanpun. Ungkapnya Alimudin S.E
