Rabu, 29 April 2026, Rabu, April 29, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-29T01:28:56Z
Korupsi

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi PI 10% PT LEB, Langsung Ditahan Jaksa

 


BANDAR LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).


Pantauan di lokasi, Arinal terlihat keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi merah muda (pink) khas tahanan kejaksaan. Mantan orang nomor satu di Lampung tersebut tampak tertunduk lesu saat digiring petugas masuk ke dalam mobil tahanan.


Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan gelar perkara yang menemukan alat bukti yang cukup.


"Penetapan ini berdasarkan Surat Nomor: TAP-04/L.8/FG.2/04/2026," ujar Danang dalam konferensi pers yang digelar Selasa malam (28/4/2026).


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Arinal. Ia akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2026.


Dalam kasus ini, Arinal Djunaidi dijerat dengan dakwaan primer Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf (c) KUHP.(Red)