Rabu, 15 April 2026, Rabu, April 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-15T00:31:14Z
kriminal

Banjit Jadi "Surga" Rentenir: Tantangan Terbuka bagi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Lintah Darat

 


BANJIT – Di tengah gencarnya instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menyapu bersih praktik judi online dan lintah darat yang menjerat rakyat kecil, kondisi kontradiktif justru terjadi di Kecamatan Banjit. Wilayah ini kini disinyalir telah menjadi "titik empuk" bagi para rentenir yang beroperasi secara bebas dan merajalela.


Hasil pantauan awak media di lapangan mengungkap fakta mencengangkan. Praktik pinjaman uang dengan bunga mencekik ini bergerak masif dengan berbagai kedok, mulai dari koperasi abal-abal hingga kedok bantuan modal usaha. Tak tanggung-tanggung, bunga yang dibebankan kepada masyarakat mencapai angka 15 hingga 20 persen.


"Ini bukan lagi menolong, tapi menjerat leher masyarakat. Di saat pemerintah pusat ingin memutus mata rantai kemiskinan, di Banjit justru lintah darat berpesta pora di atas penderitaan warga," ujar salah satu sumber media di lokasi.


Praktik "bank keliling" atau lintah darat ini jelas-jelas menabrak aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), pelaku usaha pinjaman tanpa izin resmi dapat dipidana.


Aturan tersebut secara tegas mengancam pelaku yang menjadikan peminjaman uang sebagai mata pencaharian tanpa izin dengan hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Hal ini menyasar pihak-pihak yang mengambil keuntungan tidak wajar dan beroperasi di luar pengawasan otoritas keuangan.


Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Pemerintah Kabupaten dan khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak nyata. Pembiaran terhadap praktik ini dinilai sama saja dengan membiarkan masyarakat Banjit masuk ke dalam jurang kemiskinan struktural yang tak berujung.


Sinergi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Kecamatan sangat dibutuhkan untuk menyisir pergerakan para rentenir ini. Jika tidak ada tindakan tegas dan serius, jargon "Indonesia Maju" dan perlindungan ekonomi rakyat yang didengungkan Presiden Prabowo hanya akan menjadi isapan jempol di wilayah Banjit.


Mata rantai ini harus diputus sekarang, sebelum lebih banyak warga yang kehilangan aset dan masa depannya akibat jeratan bunga yang tak masuk akal.(Firman)