Sumsel– Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial Pt (22) Alamat : Kota Baru Lubai. Kabupaten Muara Enim Sum-Sel" yang sebelumnya dilaporkan ke Kepolres Muara Enim karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak tetangga yang juga masih kerabat dekat nya, akhirnya mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan yang mendalam.
Menurut keterangan pihak kepolisian" Pt (22) mengakui bahwa ia telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang berusia 13 tahun karena emosi yang tidak terkontrol. Namun, setelah melalui proses penyidikan dan bimbingan dari pihak berwenang. Pt (22) mulai menyadari betapa besar kesalahan yang telah ia perbuat.
Dengan membuat surat perdamaian sekaligus pernyataan bersalah dan penyesalan dengan pihak korban (10/3).
Pt (22) juga menyatakan bahwa ia berkomitmen untuk mengubah perilakunya. Ia berharap dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki hubungan dengan anak tetangga nya dan menjadi orang tua yang lebih baik di masa depan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas akan pentingnya menjaga keamanan dan kesejahteraan anak. Kekerasan terhadap anak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memberikan dampak yang buruk bagi perkembangan fisik, mental, dan emosional anak serta trauma seumur hidup. Jika ada masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya kasus kekerasan terhadap anak, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat.
Sementara itu Orang tua Korban" Alpin Yusup, Menyampaikan kepada media ini. Bahwa diri nya dan keluarga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepoliaian atas tindakan yang dirasa cepat dalam menyelesaikan Permasalahan yang dilaporkan.
Saya Sangat berterimakasih atas proses selama ini dipolresmuara enim, saya juga berharap agar semua ini jadi pelajaran bagi kita semua tutup alpin yusup. (Red)
