Muara Enim - BIT, Berbagai kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih sering mengalami penundaan dalam penanganan oleh pihak kepolisian, yang membuat orangtua korban merasa kecewa dan menuntut kejelasan hukum. 05/03/2026
Hal ini dikeluhkan seorang ibu Dewi Permatasari (35) Alamat Desa Kota Baru, Kecamatan Lubay Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Ibu dari seorang anak perempuan berusia 13 tahun (disebut Melati) yang menjadi korban dugaan kekerasan terhadap anak.
Keluarga korban telah menunggu dua bulan tanpa adanya kejelasan. Kasus ini dilaporkan ke Polres Muara Enim "Laporan Polisi Nomor : LP/B- 343/ XIL/ 2025 / SPKT| Polres Muara Enim/ Polda Sumsel,
tanggal 12 Desember 2025, atas nama pelapor Sdr. ALPIN YUSUF, tentang dugaan tindak pidana "Kekerasan Terhadap Anak".
Namun hingga saat ini , belum ada kejelasan.
Ibu korban, Dewi Permatasari, Berharap Kepada pihak kepolisian untuk menegakkan keadilan bagi anaknya.
"Kronologis kejadian
Berawal saat korban Melati (13) pergi kewarung kartini untuk membeli jajan. Pada tanggal 11/12/2025. Sekira jam 12.30 WIB.
Setelah membeli, Jajanan tersebut ditarok korban diatas frezer es krim, tiba-tiba PT (pelaku) datang menyerobot ingin membeli es krim dan langsung membuka frezer es krim.
Dan korban mengatakan kepada PT(pelaku) "nanti dulu aku mewadahi jajanan aku dulu kedalam plastik.
"Kemudian PT (pekaku) menjawab "jajanan kau jatuh apa tidak ?" Lalu korban menjawab " Iya jatuh satu"
Kemudian PT (pelaku) menyuruh korban keluar dan Korban pun keluar dari warung itu, ketika Korban mau memakai sendal, PT (pelaku) lalu menendang sendal" Melati (13) Lalu korban mengatakn kepada terduga pelaku "ngape kau tendang sendal aku ?
Kemudian PT (pelaku) langsung menampar korban dan korban menepis sehingga es korban tumpah.
Saat itu juga pelaku kembali menonjok pipi korban sebelah kanan hingga mengalami bengkak dan lebam
"Kemudian pemilik /penjaga warung "Vera melerai dan menyuruh korban masuk kedalam warung, ketika korban mau masuk kedalam warung pelaku memegang tangan korban lalu jari telunjuk korban diplintir oleh PT (pelaku) ,Lalu korban pun mencoba melepaskan tarikan tersebut dan kemudian korban Melati (13) masuk kedalam rumah vera (Pemilik Warung).
Saat PT (pelaku) sudah pergi korban pun pulang kerumah dan sampai dirumah korban mengadukan kejadian itu kepada ibu nya.
"Ada beberapa alasan yang menyebabkan lambatnya penanganan kasus kekerasan terhadap anak oleh polisi. Menurut Praktisi Hukum Prof Pernandia" ada tiga persoalan utama.
Pertama, polisi sering kali tidak paham bagaimana menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, terutama karena Unit PPA hanya sampai tingkat Polres, sementara banyak kasus terjadi di wilayah terkecil yang ditangani oleh polisi yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup.
Kedua, polisi sering kali tidak berpihak pada korban dan tunduk pada tekanan keluarga pelaku, terutama jika pelaku berasal dari kalangan berada.
Ketiga, polisi juga kerap menjadi mediator antara korban dan pelaku, yang tidak seharusnya dilakukan dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Selain itu, kendala lain juga bisa muncul, seperti kurangnya bukti yang cukup, rentan waktu antara insiden dan laporan yang cukup lama, serta proses pendampingan dan pemeriksaan yang membutuhkan waktu, seperti yang diungkapkan oleh pihak kepolisian dalam beberapa kasus.
Meskipun demikian, ada juga upaya yang dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menginisiasi beberapa agenda penting, seperti pembentukan tim teknis kecil bersama Polri untuk komunikasi rutin, patroli media sosial guna mendeteksi kasus secara proaktif, dan pembentukan Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Anak (GN-ANAK) sebagai gerakan lintas sektor. Polri juga telah berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, dengan memperkuat kerjasama dengan lembaga terkait dan memberikan perlindungan serta pemulihan yang menyeluruh bagi korban.
Namun, masih banyak yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kasus kekerasan terhadap anak ditangani dengan cepat dan adil. Orangtua korban dan lembaga perlindungan anak terus mendesak pihak kepolisian untuk lebih serius dan bertanggung jawab dalam menangani kasus-kasus ini, agar anak-anak yang menjadi korban dapat segera mendapatkan keadilan dan pulih dari trauma yang dialaminya. (RED)
