Lampung — Aparat Kepolisian dari Polda Lampung dan Polres Way Kanan kembali berhasil mengamankan satu dari delapan tahanan Polres Way Kanan yang sebelumnya melarikan diri dari rumah tahanan. Tahanan berinsial DR (29), tersangka kasus pencurian, ditangkap pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut. DR (Darno) diamankan Tim gabungan Resmob Polres Way Kanan Polsek, serta Jatanras Polda Lampung di wilayah Dusun Talang Kemis, Kampung Karya Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.
Dengan tertangkapnya DR, hingga saat ini aparat Kepolisian telah berhasil mengamankan empat dari delapan tahanan yang melarikan diri.
Saat ini, jajaran Kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap empat tahanan lainnya yang masih buron serta memperketat pengamanan ruang tahanan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali,”ujar Kapolres.
*Termasuk satu hal yang paling penting, AKBP Didik mengucapkan terima kasih sampai hari ke 5 dalam proses upaya untuk menangkapkan kembali para tahanan ini, masyarakat masih berperan aktif memberikan informasi dan kontribusi dalam setiap penangkapan kepada kami (Kepolisian), sangat luar biasa,”ungkap Kapolres.*(Firman)
