Way Kanan - Beritaindoterkini.com, Dalam Rangka Mendukung Program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Laksanakan Pembangunan Gedung KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) dengan Proses Pengalihan Lahan Dari Lapangan Volly Ke Lahan KDMP.
Bukan Tidak Beralasan Atau Bertindak Semena-mena, Karena Pelaksanaan Pengalihan Lahan ini Sudah Sesuai Dengan Ketentuan yang ada,
Bahwa Lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bisa menggunakan lahan desa / Kampung atau tanah kas desa / Kampung, selama melalui prosedur aturan pertanahan yang berlaku. Lahan tersebut harus strategis (dekat jalan/pemukiman), dan tidak masuk zona LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan),
Berikut adalah poin-poin penting penggunaan lahan desa / kampung untuk KDMP, Pemanfaatan Lahan Desa / Kampung:
Tanah kas desa / kampung atau lahan non-pertanian yang sah diperbolehkan. Dengan Syarat Lokasi Strategis, mudah diakses kendaraan roda empat, dekat pemukiman, dan bukan tanah rawan bencana. Sebaliknya yang Dilarang Untuk Lahan kDP adalah lahan Persawahan yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh dialihfungsikan.
KDMP bertujuan sebagai mitra strategis desa / kampung, bukan mengambil alih aset desa / kampung secara permanen.
Mat Zendera, S. Pd, Selaku Kepala Kampung Lebak Peniangan Saat Dikonfirmasi Membenarkan Bahwa KDMP Kampung Lebak Peniangan Sudah Mulai Tahap Pekerjaa dan Terkait Pengalihan Lahan Sudah Sesuai Prosudural,
"Semua Sudah Sesuai Prosedur Lahan Itu Aset Kampung, Mengingat Tidak adanya Lahan Lain Maka Lahan Itu Kita Alih Pungsikan Sebagai Lahan KDMP", Tutup Mat Zendera.
Tim
