Selasa, 03 Februari 2026, Selasa, Februari 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-03T01:19:46Z
kriminal

Jerat Pidana Menanti Rentenir dan Pinjol Ilegal: Implementasi Pasal 273 KUHP Baru

 


Beritaindoterkini– Pemerintah memperkuat perlindungan masyarakat dari praktik pinjaman uang ilegal melalui pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Salah satu poin krusial dalam beleid ini adalah Pasal 273 yang secara spesifik menyasar pelaku usaha keuangan tak berizin, termasuk rentenir, bank keliling, hingga pinjaman online (pinjol) ilegal


Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap individu atau pihak yang menjalankan bisnis peminjaman uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak beli kembali, atau perjanjian komisi tanpa izin resmi sebagai mata pencaharian, terancam sanksi pidana serius. 


Poin Utama Pasal 273 KUHP Baru:

Ancaman Pidana: Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III (maksimal Rp50.000.000).


Target Operasi: Ketentuan ini menyasar praktik "bank gelap", rentenir, dan platform pinjol ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat dengan bunga tinggi dan metode penagihan yang melanggar hukum.


Unsur Mata Pencaharian: Pidana dijatuhkan jika kegiatan tersebut dilakukan sebagai usaha tetap untuk mencari keuntungan komersial (profesional).


Pengecualian: Pasal ini tidak berlaku untuk pinjaman yang bersifat kekeluargaan, tolong-menolong, atau dilakukan secara insidental tanpa tujuan sebagai usaha tetap. 

Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai praktik pembiayaan liar yang sering kali mencekik ekonomi masyarakat kecil. Dengan adanya payung hukum yang lebih tegas dalam KUHP Baru, aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk menindak para pemangsa finansial yang beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.


Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jasa keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menghindari risiko penipuan dan jeratan hutang yang tidak wajar.(Red)