Sabtu, 28 Februari 2026, Sabtu, Februari 28, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-27T17:47:34Z
Organisasi

‎DPD PGK Way Kanan Kritik Kebijakan Pemprov Pinjam 1 T ke BJB : Kondisi Fiskal Akan Berat dan Bisa Dampak Ke Kabupaten ‎



‎Way Kanan - Kebijakan Peminjaman oleh Pemerintahan Provinsi Lampung sebesar 1 Triliun ke Bank Jabar-Banten (BJB), menimbulkan kekhawatiran dan kritik terhadap kondisi fiskal Provinsi Lampung

‎Kritik ini, disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Way Kanan, Yogi Wahyudi, pada Jumat (27/2/2026). 

‎Ia mempertanyakan, alasan Pemprov Lampung, melakukan pinjaman sebesar Rp 1 Triliun, ke Bank Jabar-Banten (BJB) yang berstatus sebagai BUMD, bukan ke PT SMI yang merupakan BLU Kementerian Keuangan. 

‎"Alasan mendasar Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pinjaman ke BJB ini, apa? Mengingat, sesuai PP Nomor 38/2025, bunga pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI tergolong sangat rendah, bahkan ditargetkan mencapai sekitar 0,5% untuk pemerintah daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD," ujarnya. 

‎Selain itu, ia juga mengutip dari pengamat politik ekonomi pemerintahan, Ir. Endro S Yahman, MSi, yang mengatakan, jika langkah pemprov ini patut dicermati dengan serius. 

‎"Saya sepakat dengan pengamat politik ekonomi pemerintahan, Ir. Endro S Yahman, MSi. Terlebih, masa jabatan Gubernur Mirza dan Wagub Jihan tinggal empat tahun lagi. Apakah mampu Pemprov membayar Rp 365 miliar per tahun, dengan bunga 6% per tahun, apabila masa tenggang (grace period) satu tahun tidak bayar cicilan, dengan tetap membayar bunga sebesar Rp 60 miliar," ucapnya. 

‎Ia mencoba realistis melihat kondisi keuangan Pemprov Lampung, yang dinilai dalam keadaan sulit. 

‎Menurutnya juga, upaya pinjaman yang dilakukan oleh Pemprov ini harus dikaji secara komprehensif, tidak hanya dari sisi kebutuhan pembangunan, akan tetapi juga harus mempertimbangkan risiko jangka panjang terhadap APBD

‎"Meski alasan mengajukan pinjaman Rp 1 triliun ini untuk memperbaiki 18 ruas jalan yang ada di Provinsi Lampung, pemerintah provinsi juga harus mempertimbangkan risiko jangka panjang terhadap APBD. Apalagi, pendapatan daerah di tahun 2025 mengalami penurunan sebanyak Rp 700 miliaran, dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp7,459 triliun.

‎Yogi juga menilai, pinjaman yang dilakukan oleh Pemprov Lampung ini, memiliki dampak negatif terhadap 13 kabupaten dan 2 kota yang ada di Provinsi Lampung. 

‎"Jika pengelolaan keuangan tidak tepat, ini bisa mempengaruhi porsi anggaran bagi hasil atau bantuan keuangan dari provinsi ke kabupaten/kota di masa depan," katanya. 

‎"Gagal bayar pinjaman Pemprov, akan berakibat hingga memaksa Pemerintah Pusat melakukan pemotongan DAU/DBH, yang pada akhirnya akan menghambat belanja pembangunan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota," paparnya. 

‎Yogi bahkan menyebutnya, apabila terjadi kegagalan bayar, akan berakibat pada potensi perkara hukum bagi pejabat terkait. 

‎"Kami menilai, kegagalan bayar, berujung pada  potensi 'bangkrut' atau krisis anggaran, yang dapat berakibat pada pemeriksaan intensif oleh BPK dan potensi perkara hukum/pidana bagi pejabat terkait," pungkasnya.