Kamis, 19 Februari 2026, Kamis, Februari 19, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-19T09:04:05Z
kriminal

Anak Dibawah Umur Korban Penganiayaan Mengalami Trauma, Keluarga Menyayangkan Lambat Nya Penangan Pihak Polres Muara Enim.




KOTA BARU MUARA ENIM .- Diduga karna dendam, seorang ibu rumah tangga di Desa Kota Baru, Kecamatan Lubay Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Tega menganiaya seorang anak dibawah umur. 19/02/2026


Peristiwa Naas itu menimpa seorang. anak KN (13) yang masih merupakan tetangga pelaku. 


"Orang tua korban telah melaporkan peristiwa penganiayaan terhadap anak nya dipolres muara enim"Laporan Polisi Nomor : LP/B- 343/ XIL/ 2025 / SPKT| Polres Muara Enim/ Polda Sumsel,

tanggal 12 Desember 2025, atas nama pelapor Sdr. ALPIN YUSUF, tentang dugaan tindak pidana "Kekerasan Terhadap Anak". 


"Hingga saat berita ini diterbitkan belum ada tindakan, untuk memastikan hukum berjalan sebagai mana mestinya. Tentu hal ini menimbulkan kegelisahan bagi pihak korban, juga berdapak pada kurang kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian. 


"Kronologis kejadian 

Berawal saat korban KN (13) pergi kewarung kartini untuk membeli jajan. Pada tanggal 11/12/2025. Sekira jam 12.30 WIB. 


Setelah membeli Jajanan tersebut ditarok korban diatas frezer es krim, tiba-tiba PT (pelaku) datang menyerobot ingin membeli es krim dan langsung membuka frezer es krim. 


Dan korban mengatakan kepada PT(pelaku) "nanti dulu aku mewadahi jajanan aku dulu kedalam plastik. 


"Kemudian PT (pekaku) menjawab "jajanan kau jatuh apa tidak ?" Lalu korban menjawab " Iya jatuh satu"


Kemudian PT (pelaku) menyuruh korban keluar dan Korban pun keluar dari warung itu, ketika Korban mau memakai sendal, PT (pelaku) lalu menendang sendal" KN (13) Lalu korban mengatakn  kepada terduga pelaku  "ngape kau tendang sendal aku ? 


Kemudian PT (pelaku) langsung menampar korban dan korban menepis sehingga es korban tumpah. 


Saat itu juga  pelaku kembali menonjok pipi  korban sebelah kanan hingga mengalami  bengkak dan lebam


"Kemudian pemilik /penjaga warung "Vera melerai dan menyuruh korban masuk kedalam warung, ketika korban mau masuk kedalam warung pelaku memegang tangan korban lalu jari telunjuk korban  diplintir oleh PT (pelaku) ,Lalu korban pun mencoba melepaskan tarikan tersebut dan kemudian korban KN (13) masuk kedalam rumah vera (Pemilik Warung). 


Saat PT (pelaku) sudah pergi korban pun pulang kerumah dan sampai dirumah korban mengadukan kejadian itu kepada ibu nya. 


Pihak Polres telah dikonfirmasi melalui pesan singkat  via whatsap " Pihak polres mengatakan" Kanit PPA  nya yang lama sudah pindah 1bulan yang  lewat. Sudah  ganti yang baru dan  sudah di krim no nya, tetapi saat kanit PPA yang baru dikonfirmasi hingga saat berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan. 


"Tokoh masyarakat kota baru berharap agar pelayanan terhadap masyarakat itu betul betul epektif, hingga tidak menimbulkan kesan negatif terhadap kepolisian. 

(Red)