Kamis, 08 Januari 2026, Kamis, Januari 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-08T05:49:04Z
kriminal

Tersangka Pengeroyokan Bersajam Ditahan Usai Sempat Mangkir, Pasal Masih Dipertanyakan Kuasa Hukum

 



Way KananPolres Way Kanan akhirnya menahan tersangka utama dalam perkara dugaan pengeroyokan bersenjata tajam di Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk. Penahanan dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan kedua penyidik pada Senin, 5 Januari 2026.



Sebelumnya, pelaku sempat tidak memenuhi panggilan pertama setelah di tetapkan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Sabtu, 27 Desember 2025, dengan alasan sakit.



Kanit Reserse Kriminal Umum (Resum) Polres Way Kanan, Ipda J.D.T. Torop, menjelaskan kronologi pemanggilan tersebut.


“Kemarin sudah kita panggil, dan PH mengirim surat sakit dari rumah sakit. Akan kita panggil kembali, apabila masih tdk datang kita lakukan upaya paksa,” ujar Torop, minggu (28/12/2025).



Setelah hadir pada pemanggilan kedua, tersangka langsung diperiksa secara intensif sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.“Kemarin sudah kita panggil lagi dan kita periksa sebagai tersangka dan sekarang sudah kita tahan,” lanjut Torop, Selasa (6/1/2026).



Meski tersangka telah ditahan, pihak korban masih mempertanyakan transparansi penyidik terkait pasal yang dikenakan. Saat dikonfirmasi, Ipda Torop menyebut bahwa pasal sudah dicantumkan dalam SP2HP.

“Di SP2HP sudah dijelaskan pak,” katanya.



Namun penasehat hukum korban, Anton Heri membantah pernyataan tersebut. Menurut mereka, dalam SP2HP yang diterima, tidak terdapat satu pun pasal pidana yang dicantumkan, sehingga korban tidak mengetahui konstruksi hukum yang dipakai penyidik.



“Ini sangat janggal. Tersangka ditahan, tapi pasalnya tidak diberitahukan secara jelas. Kami memegang SP2HP-nya, dan di situ tidak ada pasal,” tegas Anton, Selasa (6/1).



Anton juga kembali mendesak agar penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Undang-Undang Darurat terkait penggunaan senjata tajam, karena visum dokter menunjukkan adanya dua luka sayatan akibat senjata tajam.

Selain itu, pihak korban juga meminta agar satu pelaku lain yang diduga ikut melakukan pengeroyokan segera ditetapkan sebagai tersangka.



“Penahanan satu orang tidak boleh menjadi cara untuk menutup keterlibatan pelaku lainnya. Fakta di lapangan menunjukkan ini dilakukan lebih dari satu orang,” ujarnya.



Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik Way Kanan, karena menyangkut keadilan bagi korban dan integritas penegakan hukum.