SERANG BANTEN - BIT, salah satu calon kandidat karyawan PT.UBM (United Waru Biscuit Manufactory) yang berlokasi di kecamatan Cikande Kab.Serang - Banten Berinisial (S) diduga menjadi korban praktik percaloan.
Awal mula kejadian korban (S) pada tanggal 17 Desember 2025 sedang mencari info lowongan pekerjaan di daerah cikande - serang, dia di tawari masuk kerja di PT.UBM oleh Oknum calo yang bernama (L) yang menjanjikan bisa memasukkan kerja di PT.UBM.
Oknum Calo tersebut mengiming - imingi korban dengan menjanjikan bisa memasukkan korban bekerja di PT.UBM dengan gaji 220rb per hari dengan 8 jam kerja masuk jam 7 pagi keluar jam 4 sore, dengan syarat calon kandidat harus memberikan uang ADM sebesar 10 juta jika berminat dan uang bisa dikembalikan sepenuhnya jika tidak sesuai.
Dan pada akhirnya korban pun tergiur dan berminat dan terjadilah transaksi pada hari itu, pertama korban dimintai Oknum calo (L) transfer uang DP untuk administrasi sebesar 1 juta, dan korban (S) men transfer melalui dompet digital aplikasi DANA ke rekening DANA a/n L milik Oknum calo (L) tersebut sebesar 1 juta pada hari itu.
Pada tanggal 18 Desember 2025 (S) mengirim uang kembali kepada oknum calo (L) sebesar 7,5 juta dan langsung mulai bekerja tanpa adanya kejelasan status dan tanda tangan kontrak, setelah berjalan lebih dari setengah hari bekerja (S) merasa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan apa yang di janjikan oknum calo (L).
Korban pun menagih janji kepada Oknum calo tersebut untuk mengembalikan uang yang sudah di transfer total sebesar 8,5 juta tetapi oknum calo (L) tersebut ingkar janji, ia hanya bisa mengembalikan uang setengahnya saja 50%, tidak sesuai dengan apa yang di janjikan pertama dan tidak ada kejelasan kapan akan mengembalikan uang tersebut.
Berjalan di minggu ke empat dikarenakan tidak ada kejelasan & itikad baik dari oknum calo (L) untuk mengembalikan uang tersebut, Korban (S) bersama Penasihat Hukum dan Awak Media beserta para saksi membuat laporan polisi di polres serang pada hari senin 12 Januari 2026.
Tertuang dalam LP STPPL/15/l/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 dan atau 486 KUHP undang-undang RI No.1 tahun 2023.
"Harapannya semoga pihak kepolisian khususnya polres serang bisa segera menyelesaikan permasalahan ini dan uang saya bisa kembali" ujar (S) dengan penuh harap.
Permasalahan Percaloan ini Menuai Sorotan Dari ISKANDAR Selaku Pimpinan Umum Media Onlien Beritaindoterkini.com, dan Sekaligus Paman Korban (S) Ia Berharap Kepada Jajaran Polres Serang Untuk Menyikapi dan Sesegera Mungkin Mengambil Tindakan Memanggil Oknum Calo Tersebut dan Apabila Terbukti Langsung Menahan Okmum Calo Tersebut Beserta Jaringannya, Karena Sangat Meresahkan dan dapat dipastikan yang Menjadi Korban Bukan Hanya (S),
"Karena Sudah Jelas, Percaloan di Indonesia dapat dijerat dengan beberapa pasal, terutama Pasal 378 KUHP (Penipuan) jika ada unsur tipu muslihat untuk keuntungan pribadi, serta Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) jika melibatkan pemalsuan dokumen, dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan) untuk kasus penguasaan barang secara melawan hukum; untuk calo kerja, bisa ditambah UU ITE jika online, dan ada juga pasal khusus seperti Pasal 379a KUHP untuk kebiasaan membeli barang dengan maksud menguasai tanpa bayar penuh", Ungkap Iskandar
Ia Juga Menambahkan Bahwa Pasal-Pasal Utama Terkait Percaloan:
"Pasal 378 KUHP (Penipuan): Mengatur pidana bagi seseorang yang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau memakai nama/martabat palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggerakkan orang lain menyerahkan barang, utang, atau menghapus piutang; ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Berlaku jika calo memalsukan identitas (KTP, SIM) atau dokumen lain untuk mendapatkan tiket atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Jika calo menggelapkan barang milik orang lain yang dipercayakan kepadanya. Dan Pasal 379a KUHP: Untuk calo yang menjadikan kebiasaan membeli barang (misalnya tiket) tanpa niat membayar penuh, untuk dikuasai sendiri atau orang lain, dengan pidana penjara maksimal 4 tahun", tutupnya
Ia Juga Berharap ini Menjadi Perhatian Khusus Bagi Jajaran Polres Serang Untuk Memberantas Percaloan Karena jelas Melanggar Hukum, Meresahkan dan Merugikan Orang Lain,
"Terakhir Saya Meminta Untuk Jajaran Polres Serang Untuk Sesegera Mungkin Memanggil Terduga dan jika terbukti Bersalah agar bisa menahan Oknum Calo (L) tersebut, Mengembankan dan menangkap Jaringan (L) serta memproses terduga secara Hukum yang Berlaku Di negara Republik Indonesia", Pungkasnya.
*RST
