WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (29/1/2026). Kegiatan berlangsung khidmat di halaman Kantor Kejari Way Kanan dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah instansi terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Lapas Kelas II B Way Kanan, BNNK Way Kanan, Dinas Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta perwakilan organisasi masyarakat Granat Kabupaten Way Kanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmuddin, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Rifqi Leksono menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020.
“Pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan barang rampasan negara tidak dapat lagi dipergunakan sebagaimana fungsinya, sekaligus sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat,” ujar Rifqi Leksono.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara tindak pidana umum, dengan mayoritas merupakan kasus narkotika. Rinciannya, sembilan perkara narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 10,37 gram dan 16 butir pil ekstasi.
Selain itu, terdapat tiga perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta dua perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) yang berkaitan dengan keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum).
Rifqi menegaskan bahwa tingkat tindak pidana narkotika di Kabupaten Way Kanan masih tergolong tinggi. Oleh karena itu, pemusnahan barang bukti menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan kejahatan berulang.
“Sesuai Pasal 270 KUHAP, jaksa bertindak sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan. Kami berharap pemusnahan ini dapat meminimalisir tindak pidana di daerah kita, sejalan dengan instruksi Presiden dalam perang melawan narkotika,” tegasnya.
Kegiatan ini juga diwarnai suasana emosional karena menjadi momen pamit bagi Kepala Seksi PAPBB Kejari Way Kanan. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1793/C4/12/2025, Rifqi Leksono akan mengemban tugas baru sebagai Kasi PAPBB di Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur.
“Dengan berakhirnya kegiatan ini, berakhir pula tugas saya di Kejari Way Kanan yang saya cintai. Saya mohon maaf apabila selama bertugas terdapat kekurangan, dan saya berharap silaturahmi serta kerja sama antar stakeholder yang telah terjalin dengan baik dapat terus dipertahankan,” ungkapnya.
Acara ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara simbolis dan bersama-sama oleh para pejabat yang hadir, dengan cara dibakar, dihancurkan, dan metode lainnya hingga barang bukti tersebut benar-benar tidak dapat digunakan kembali.
