Seorang pria inisial KR (27) berdomisili, Kampung Simpang Asam, Banjit, Way Kanan terpaksa kembali berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Way Kanan, karena melakukan aksi pencurian rumah bertempat di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Senin (15/12/2025).
Dimana pelaku KR sebelumnya ini telah diamankan pada hari Rabu 10 Desember 2025 lalu, yang diduga telah melakukan aksi curat di warung milik Suyadi di Dusun Sirah Mulyo Kampung Simpang Asam dan barang berharga dibawa kabur oleh pelaku. Setelah diamankan berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan petugas bahwa diduga pelaku mengakui perbuataannya melakukan curat di rumah korban Yeni di Kampung Simpang Asam, Banjit .
Sementara itu, Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Eko Heri Susanto menyampaikan kronologis kejadian curat di dalam rumah korban Yeni Natalia terjadi pada hari Selasa 10-08-2024 pukul 00.30 WIB, saat itu korban sedang tidur bersama tiga orang saksi yang sedang menginap dirumah korban.
Pada pukul 02.10 WIB korban bangun tidur bermaksud untuk salat tahajud lalu melihat pintu ruang tengah menuju dapur dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya korban mengecek kedalaman dapur dan melihat motor Honda beat milik korban tidak ada ditempat dan sudah berpindah diluar rumah.
Setelah itu ketiga saksi bangun dan mengatakan Handphone berbagai merek milik para saksi sudah tidak ada.
Ketiga Hp tersebut saat itu sedang diisi daya di lantai ruang tengah rumah korban.
Tak hanya itu, diduga pelaku juga mengambil dompet berikut isinya yakni STNK dan uang sekitar Rp. 300.000 rupiah yang diletakan diatas lemari kamar tidur.
Diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela kamar tidur dan masuk melalui jendela lalu mengambil 3 hp dan dompet dengan kerugian korban ditaksir Rp. 5 juta rupiah. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.
Lanjut, Eko kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu 10-12-2025 sekitar pukul 23.30 WIB kami (Kepolisian) mendapat informasi dari warga tentang keberadaan diduga TSK.
Atas informasi tersebut, petugas gabungan Polres Way Kanan bersama Polsek Banjit dan Polsek Kasui melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti Hp merek Oppo dan Vivo saat berada di Dusun Talang Padang Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Atas perbuatannya KR dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”kata Kasat Reskrim.(*Firman)

