Rabu, 19 November 2025, Rabu, November 19, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-19T11:53:36Z
Daerah

Kejari Waykanan Musnahkan 20 Barang Bukti Perkara Pidana, Didominasi Kasus Narkotika

 


WaykananKejaksaan Negeri Waykanan memusnahkan puluhan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) dalam kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari, Senin (19/11/2025).


Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Jaksa Agung dan Pasal 270 KUHAP, di mana kejaksaan bertindak sebagai eksekutor atas putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, mulai dari narkotika hingga kejahatan umum lainnya.


Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Waykanan, Refki Leksono, S.H menyebut total terdapat 20 perkara yang dimusnahkan. Rinciannya:

– 9 perkara narkotika dengan total berat barang bukti 0,4 gram,

– 9 perkara OHARDA (orang dan harta benda),

– 1 perkara KAMNEGTIBUM (keamanan dan ketertiban umum),

– 1 perkara TPUL (tindak pidana umum lainnya).


“Pemusnahan ini bagian dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan diharapkan dapat meminimalisir tindak pidana, khususnya narkotika, di wilayah Waykanan,” ujar pejabat tersebut.


Kasus narkotika masih menjadi perkara dengan tingkat kuantitas tinggi di wilayah Waykanan, sehingga pemusnahan barang bukti terus dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan dukungan terhadap kebijakan nasional dalam pemberantasan narkotika.


Kejari Waykanan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder atas dukungan dalam proses penanganan perkara, serta berharap kerja sama berbagai pihak terus terjalin untuk memperkuat upaya penegakan hukum di daerah.