Direktur PT Sampurna Jaya Wayka Mandiri Lampung (SJWML) Ahmad Saidar menerangkan kronologi viralnya kasus Mobil Pajero di depan Polda Lampung, Sabtu ( 4/10/2025).
"Mobil tersebut status Objek Jaminan Fidusia atau Kredit Macet di PT. BCA FINANCE
Dengan Kontrakt Tenor Selama 36 Bulan. Angsuran Perbulan Rp14.900.400. Baru bayar Selama 16 Kali angsuran. Terakhir Bayar Tanggal 20 April 2024 Untuk Pembayaran 21 Maret 2024," ungkap Ahmad Saidar.
"Jadi Mobil Pajero tersebut macet selama 18 Bulan, " tambahnya.
Lebih lanjut Direktur Ahmad Saidar mengungkapkan kronologis kasus mobil tersebut, pada hari Jumat, 26 September 2025, sekira Pukul 13:32 Wib Mobil terpantau di Parkiran Masjid Airan Raya Lampung Selatan oleh Reno dan Muhtar. Lalu Reno konfirmasi ke Direktur PT.SJWML yaitu Ahmad Saidar, untuk mengecek status unit tersebut.
Lalu Direktur PT. SJWML. Meminta surat kuasa dari PT. BCA Finance. Setelah itu PT. SJWML Memberi Surat Tugas Kepada Muhtar Efendi dan Reno. Muhtar mengambil surat tugas dan berkas lainnya yang lengkap, untuk Konfirmasi terkait mobil tersebut, sedangkan Reno tetap menunggu mobil tersebut, seketika Muhtar sudah di Lapangan langsung menunggu mobil tersebut bersama Reno.
Sekira Jam 19:30 Datang seseorang yang tidak dikenal Ke Mobil tersebut, karena Muhtar lagi sholat, lalu Reno menemui orang tersebut untuk konfirmasi terkait Mobil yang Sedang Parkir.
Setelah Reno berkenalan ternyata pemegang mobil atau yang menguasai Mobil bernama Aiptu ET Oknum Anggota Polri. Lalu Reno mencoba mediasi dengan pemegang unit, menurut Pengakuan yang bersangkutan, unit tersebut, milik yang bersangkutan.
Reno mencoba mediasi secara persuasif, menurut pengakuan yang bersangkutan, unit dapat terima gadai sebesar Rp.500.000.000 juta.
Lalu Reno menghubungi Ahmad Saidar selaku direktur PT Dan disambungkan kepada Erka tadi, lalu Ahmad Saidar meminta nomor HP yang bersangkutan, mencoba mediasi ulang melalui Hp, menurut pengakuan yang bersangkutan, ada orang meminjam Uang Senilai Rp700 Juta dan menjaminkan mobil unit Tersebut. Unit tersebut dikuasai kurang Lebih 1 tahun, unit dapat dari Siswadi. Setelah itu Reno dan Muhtar mengajak mengecek pisik mobil secara bersama sama.
Setelah dicek Nomor rangka mobil sesuai di data yang masih status Objek Jaminan Fidusia, namun mobil tersebut ada 2 Nomor polisi (Nopol) yang terpasang.
Nopol 2 Mobil yaitu A 774 R dan BE 74 LU, lalu tim di Lapangan mengajak yang bersangkutan ke kantor BCA finance Cabang Lampung atau ke kantor Polisi terdekat Untuk menghindari keributan.
Namun yang bersangkutan tetap bertahan, akhirnya Reno memberi tahu Ahmad Saidar, untuk meminta ditengahi. Tidak lama kemudian Ahmad Saidar datang ke lokasi untuk mediasi.
"Namun saat sedang mediasi datanglah beberapa orang tidak dikenal untuk meminta tolong dilepaskan, diduga Oknum Polisi dan menurut pengakuan Rekan yang bersangkutan yang namanya kami tidak tahu. Mobil tersebut orang ada hutang dengan yang bersangkutan, " ujar Ahmad Saidar.
"Pihak kami sudah berusaha secara persuasif namun yang bersangkutan dan Rekannya tetap untuk mempertahankan unit atau mobil tersebut. Setelah mediasi yang cukup panjang namun tidak membuahkan hasil, " katanya.
Masih menurut Ahmad Saidar, lalu dirinya berangkat Ke Polda Lampung untuk melaporkan kejadian tersebut kebagian Propam Polda Lampung yang piket. Lalu tidak lama kemudian, datanglah beberapa orang duduga Anggota Propam Polda Lampung untuk menengahi.
"Akhirnya ET setelah ditengahi Propam, akhirnya sepakat ke Kantor Polda Lampung, Mobil diibawa oleh Aiptu ERKA Tadi dan didampingi pihak Paminal, Reno dan teman nya pak Erka tadi. Setelah sampai di Polda Lampung, di ruangan Paminal yang piket. Pihak kami mencoba mediasi kembali dengan yang bersangkutan, namun tidak Ada hasil."
"Tidak lama kemudian datang beberapa orang yang tidak dikenal, salah satu orang tersebut masuk ruangan Paminal mengaku bernama Ivin dan mengakui mobil tersebut milik dia. Mobil dapat nyita dari rekan bisnis nya karena ada hutang Rp700 juta. Namun tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan ( BPKB)."
Namun menurut Ahmad Saidar, nama orang tersebut bukan Nama yang dikontrak atau Angkat kredit di PT. BCA Finance. dan orang tersebut tidak mau diajak mencari solusi, sedangkan orang tersebut tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan Mobil tersebut secara sah.
"Pihak kami sudah berupaya menegosiasi secara persuasif, namun yang bersangkutan dan orang tersebut tidak mau tetap mempertahankan Unit tersebut. Dan Akhirnya yang bersangkutan, Bersama ET dan teman temannya keluar dari Ruangan Paminal, untuk mengambil Barang barang untuk di pindahkan ke Mobil lain. Di dalam mobil tersebut atau mobil yang bersangkutan ditemukan ada beberapa Nopol atau Plat Mobil, "
"Setelah Barang Barangnya dipindahin, Mobil Ditinggalkan yang bersangkutan dan teman temannya di Lapangan Parkir Polda Lampung. Namun Posisi Pintu mobil Pintu terbuka atau tidak terkunci, namun kunci atau Kontak mobil dibawa yang bersangkutan, "
"Yang bersangkutan ngomong, Pak tolong jagain ya, karena mobil ditinggal begitu saja,
pemegang unit diduga oknum Anggota Polri. Lalu pihak Perusahaan melaporkan kejadian tersebut di Paminal Piket secara tertulis dan melaporkan dibagian Yanduan Divisi Propam Polri secara online, Setelah itu Pergi dari Polda menuju RS. Umum karena sepupunya kritis di ruangan ICU, " pungkas Ahmad Saidar.