Way Kanan, Beritaindoterkini.com-Tindak pidana Korupsi merupakan kejahatan extra ordinary crime yang akibat dari tindak Pidana tersebut berdampak masif terhadap pelanggaran Hak Asasi. Pada 13 Agustus 2025 lalu, menurut konferensi pers yang di adakan di KPK tanggal 14 Agustus lalu, terhadap hal itu KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 9 orang salah satunya adalah Direktur PT. Inhutani DY dan terdapat staf PT. PML yang diduga terkait dengan uang suap senilai 2.3 Miliar dan uang pinjaman reboisasi hutan sebesar 500 juta per tahun.
BEM FH UBL memandang bahwa Peristiwa dugaan TIndak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Direktur PT. Inhutani merupakan perbuatan yang patut dikecam, dan tidak menutup kemungkinan terdapat keterlibatan pihak-pihak lain dalam hal melakukan tindak pidana suap tersebut.
TIndak Pidana Korupsi ialah tindak pidana yang dilakukan memiliki sifat yang sistematis karena perbuatan tersebut, dilakukan oleh seseorang yang memiliki jabatan atau di dalam korporasi yang terorganisasi.
Oleh sebab itu, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang lahir atas mandat reformasi harus bertindak objektif, dan bertindak sesuai dengan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi diubah menjadi Undang-undang No. 30 tahun 2001. Selain itu, UU No. 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Atas mandat tersebut sudah seharusnya aparat penegak hukum (APH) melakukan penegakkan hukum tanpa pandang bulu, karena dampak dari Tindak Pidana Korupsi tidak hanya merugikan keuangan Negara namun melanggar hak sosial, ekonomi masyarakat luas. BEM FH UBL memandang bahwa dalam melihat peristiwa dugaan tindak pidana Korupsi tersebut, harus tetap mengedepankan asas Praduga Tak bersalah hingga terdapat putusan hakim yang ingkrah.
Terdapat gambaran lain, yang terjadi pada masyarakat wilayah Register 42,44, dan 45 way kanan, Lampung yang secara turun temurun tidak memiliki kepastian hukum hak atas tanah yang digarap nya.
Pada saat ini status tanah tersebut adalah hutan produksi yang izinnya di pegang oleh PT. Inhutani seharusnya Negara hadir dalam pemenuhan hak hak dasar seperti hak ekonomi dan sosial, status hutan produksi yang dipegang oleh korporasi tidak hanya berdampak kepada kehilangan ekonomi masyarakat namun, berpotensi melanggar hak hak lain seperti pendidikan, kesehatan, sosial dan politik. (Roy Hidayat)