Minggu, 31/08/2025
Way kanan,BeritaIndoTerkini.com.. PC SAPMA PP dan HMI way kanan akan menuntut kejalur hukum atas pemalsuan tanda tangan Fran Siska Y.T, S.H sebagai ketua SAPMA PP dan Muhammad Nur Efendi S.H sebagai ketua HMI way kanan
Beredarnya Poto surat pemberitahuan aksi demo tgl 01/09/2025 yang beredar di media sosial, Bahwasanya surat tersebut cacat hukum dan tidak resmi karna dibuat oleh orang tidak bertanggung jawab dan tidak ada konfirmasi dengan SAPMA PP dan HMI
"Fran selaku ketua SAPMA PP mengkonfirmasi dengan Feby aries intel polres way kanan via wa, Benar adanya surat tersebut sudah masuk laporan dengan pihak polres way kanan, yang mengirimkan surat a.n Rahman sebagai korlap aksi"
Ketua HMI way kanan menjelaskan menurut Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dianggap sah di mata hukum dan memiliki Payung hukum. Pembuatan tanda tangan elektronik harus memenuhi beberapa aspek agar dapat dianggap sah di mata hukum, yaitu autentikasi pemilik tanda tangan elektronik, artinya tanda tangan elektronik yang tersertifikasi benar-benar dimiliki oleh penandatangan yang tercantum pada dokumen digital dan autentikasi dokumen tetap sesuai aslinya sehingga dokumen tidak bisa dipalsukan. Sanksi hukum bagi pemalsuan tanda tangan elektronik menurut Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang ITE pelaku tindak pidana telah memenuhi unsur objektif dan unsur subjektif dari Pasal 35 Ayat (1) UU ITE, yaitu unsur kesengajaan untuk melakukan suatu tindak pidana, akan dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas tahun atau denda paling banyak 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Ketua PC SAPMA PP dan HMI way kanan sepakat menuntut jalur hukum atas pemalsuan tanda tangan.