Kampung Bumi Say Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan mengadakan Monev DD Tahap 1 Tahun 2025 dan Pelaksanaan APBK di Kantor Kampung Bumi Say Agung, oleh Tim Monev Kecamatan Bumi Agung, Rabu 25/06/2025.
Camat Bumi Agung Firdaus yang juga Penanggung Jawab Tim Monev Kecamatan Bumi Agung menyampaikan " Menurut UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang ini menjadi titik balik reformasi peranan desa dalam proses pembangunan nasional, kalau dulu desa cenderung dianggap tidak memiliki inovasi dan kreativitas dalam menjalankan dan mengatur dirinya, kewenangan desa merupakan kewenangan daerah yang diserahkan kepada desa, kata Firdaus.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Bumi Agung Firdaus Penanggung jawab Monev), Indra ( Ketua Tim) Dwi Ambar Utari ( sekretaris), Deni Eka Saputra ( Kasi Pemerintahan), Pujianto ( anggota), Bhabinkamtibmas Bripka Anton Budiman, BPK, Kepala Kampung Bumi Say Agung Edi Kurniawan dan aparatnya dan undangan lainnya.
Edi Kurniawan di lokasi pembangunan mengatakan " Pembangunan di Kampung Bumi Say Agung mengedepankan yang inovatif dan kreatif memanfaatkan kebijakan dan potensi.
Kami didorong untuk mengembangkan berbagai aktivitas dan potensi berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis, dan kami mengatur sendiri urusan perencanaan, pelaksanaan kegiatan untuk pengembangan lokal yang memiliki pendanaan berupa dana desa sebagai modal memenuhi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, urai Edi Kurniawan.
" Seperti kita lihat sekarang yang salah satunya Pemerintah Kampung Bumi Say Agung membangun rabat beton dan bangunan lain tentunya.
" Ini salahh satu bukti bentuk nyata komitmen Pemerintah Kampung Bumi Say Agung untuk melakukan pembangunan secara merata hingga ke dusun dusun, dan penggunaan dana desa dapat dikelola semakin baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat, Tutup Edi Kurniawan.