Baradatu,Beritaindoterki.com-Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan membekuk diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Umum, Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (23/06/2025).
Tersangka inisial DE (25) berdomisili Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menjelaskan kejadian perkara tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) terjadi pada hari Sabtu, 08-02-2025 pukul 23.00 WIB di Jalan Umum Kampung Mekar Asri, Baradatu.
Korban Dani Ardianto sedang berkumpul duduk-duduk berbincang dengan Saksi E dan ke 3 (tiga) rekannya di depan rumah Saksi E kemudian datang 1 (satu) orang laki-laki yang tidak di kenal dan menanyakan rumah Lihin dan meminta tolong untuk diantarkan ke rumahnya.
Setelah itu, Korban mengantarnya menggunakan sepeda motor jenis Honda Supra Fit No.Pol : BE 8270 WC warna Hitam lalu ditengah perjalanan 1 (satu) orang laki-laki tersebut ingin bergantian mengendarai sepeda motor dengan alasan takut apabila korban yang membawanya.
Setelah bergantian, sampai di rumah Lihin diduga pelaku tersebut tidak mau berhenti dengan alasan meminta antar sebentar membeli pancing, akan tetapi setelah sampai di Jalan sepi Kampung Mekar Asri, Baradatu seketika korban di dorong turun dari sepeda motornya dan di ancam akan dipukul.
Setelah berhasil merampas, pelaku langsung melarikan diri membawa sepeda motor milik korban menuju kearah Pasar Inpres Baradatu, atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Baradatu.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu, 18-06-2025 pukul 09.30 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Atas informasi tersebut, petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Baradatu melakukan penyelidikan bergegas menuju ke lokasi dan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Tersangka dapat dikenai pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,”ungkap Kapolsek,(*Firman)