Way Kanan - BIT 26 April 2025, — Seorang remaja berinisial M, warga Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, menjadi korban penyekapan dan penganiayaan berat oleh tiga pria yang hingga kini masih bebas berkeliaran.
Kejadian tragis ini berlangsung pada Rabu dini hari, 23 April 2025, mengakibatkan korban menderita luka serius dan mengalami trauma mendalam.
Kronologi kejadian bermula ketika korban bertemu dengan seorang gadis di sebuah taman yang terletak di depan Masjid Agung KM 02 Blambangan Umpu.
Pertemuan yang awalnya berjalan biasa, hanya berlangsung singkat. Namun, lima menit setelahnya, ayah gadis tersebut yang berinisial E, datang bersama dua orang kerabatnya. Mereka langsung membawa paksa korban dengan cara menculiknya.
Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Di sana, korban disekap dan mengalami penyiksaan yang sangat brutal. Ketiga pelaku secara bergantian memukul, menendang, dan menyiksa korban dengan cara yang tidak manusiawi hingga tubuhnya babak belur.
Keluarga korban yang mendapatkan kabar tersebut baru mengetahui bahwa korban dilepaskan sekitar pukul 10.00 WIB keesokan harinya.
Setelah kejadian itu, keluarga korban segera melaporkan insiden ini kepada aparat kepolisian pada Kamis, 24 April 2025.
Namun hingga saat ini, meskipun pelaku telah diketahui identitasnya, belum ada langkah konkret dari pihak kepolisian untuk menangkap mereka.
"Kami sudah melapor, namun pelaku masih bebas. Kami sangat kecewa dengan lambannya penanganan dari pihak kepolisian. Kami meminta agar keadilan segera ditegakkan, dan pelaku yang telah diketahui identitasnya segera ditangkap," ujar Ridwan, SH., salah satu anggota keluarga korban, Sabtu (26/04/2025).
Ridwan menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri terhadap anak di bawah umur seperti ini harus dihukum dengan tegas.
Keluarga korban sangat berharap agar aparat kepolisian segera bertindak untuk memastikan bahwa pelaku yang masih berkeliaran ini dapat dihadapkan dengan hukum yang setimpal.
Mereka juga meminta agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku, agar keadilan dapat ditegakkan untuk korban yang masih di bawah umur.