Jumat, 14 Maret 2025, Jumat, Maret 14, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-14T05:43:45Z
Daerah

Aksi Damai di PT PSM Karang Umpu, Masyarakat Tuntut Tiga Permintaan

 


WAY KANAN - BIT,  (13/3/2025) – Forum Masyarakat Bersatu Kabupaten Way Kanan menggelar aksi damai di PT Pesona Sawit Makmur (PT PSM), yang berlokasi di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, pada Kamis (13/3/2025). Aksi ini diikuti oleh sekitar 300 warga yang berasal dari Kampung Umpu Kencana, Gunung Sangkaran, Karang Umpu, serta beberapa kampung lainnya.


Para peserta aksi menyampaikan tiga tuntutan utama kepada PT PSM, yaitu pertama, meminta perusahaan untuk menghentikan seluruh kegiatan pabrik secara permanen. Kedua, melarang aktivitas keluar masuk di area pabrik. Ketiga, meminta perusahaan memastikan bahwa limbah pabrik tidak mencemari wilayah sekitar Kampung Umpu Kencana dan Gunung Sangkaran.


Pada pukul 10.00 WIB, perwakilan massa aksi mengadakan audiensi dengan pihak PT PSM. Audiensi yang berlangsung lebih dari satu jam ini menghasilkan kesepakatan bahwa PT PSM akan memberikan jawaban resmi atas tuntutan warga paling lambat pada 20 Maret 2025.


Dalam wawancara dengan M. Djalal, koordinator lapangan aksi, ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap legalitas izin yang dimiliki oleh PT PSM. Djalal menduga bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin yang sah dan melanggar Perda RTRW Kabupaten Way Kanan, khususnya Pasal 40 Perda Kabupaten Way Kanan No 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan 2011-2031. “Kami datang untuk mempertanyakan status izin AMDAL PT PSM. Izin AMDAL itu sah jika memenuhi empat syarat mutlak, yaitu izin prinsip, izin lokasi, izin teknis, dan izin lingkungan, namun keempatnya tidak terpenuhi,” jelas Djalal.


Djalal juga menegaskan bahwa PT PSM tidak memiliki kebun inti atau kebun mini yang memenuhi ketentuan 20% dari total luas lahan yang diperlukan untuk bahan baku. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014. Selain itu, izin lokasi PT PSM juga dianggap tidak sah karena berada di wilayah yang tidak diperuntukkan untuk lahan produksi atau lahan kering, sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Way Kanan.


Lebih lanjut, Djalal menyatakan bahwa PT PSM yang terletak di jalan lintas provinsi seharusnya mendapatkan izin dari kementerian terkait, bukan dari bupati setempat. "Karena ketidakterpenuhinya empat unsur tersebut, kami menyimpulkan bahwa AMDAL PT PSM tidak sah, yang berarti izin usaha perkebunan mereka juga tidak sah," tambah Djalal.


Mengenai kemitraan dengan masyarakat, Djalal menyayangkan bahwa warga sekitar belum merasakan manfaat yang signifikan dari keberadaan perusahaan. "Dari 20% hak yang seharusnya diberikan kepada masyarakat, hingga kini belum ada yang terealisasi," ujarnya. Selain itu, Djalal juga mengkritik bahwa sebagian besar pekerja di PT PSM berasal dari luar daerah, sementara hanya sedikit warga asli Way Kanan yang bekerja di perusahaan tersebut.


Djalal juga mendapat informasi bahwa perusahaan diduga tidak memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa melalui Delivery Order (DO), sementara pengusaha luar Way Kanan justru diberi kesempatan.


Suhendri Mursalin, perwakilan masyarakat, menegaskan bahwa warga akan terus mengawal proses ini dan tidak segan untuk menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. "Kami akan kembali turun ke jalan jika hasil keputusan tidak sesuai dengan permintaan kami," tegas Suhendri.


Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Massa akhirnya membubarkan diri secara damai pada pukul 11.30 WIB.


Sementara itu, Manager PT PSM, Minaldi, menjelaskan bahwa perusahaan berupaya menjalin kemitraan yang baik dengan masyarakat setempat. "Kami ingin bekerja sama dengan masyarakat untuk memajukan Way Kanan. Keberadaan perusahaan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kemajuan daerah," ujarnya.


(Abi)